BERITAACEH | Pemerintah Aceh harus memperjuangkan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA). Pasalnya paska perdamaian Aceh hingga kini belum ada kejelasan yang tepat.
Juru bicara Fraksi Partai Aceh (F-PA) Yahdi Hasan menyebutkan, UUPA merupakan milik Rakyat Aceh, bukan milik Partai Aceh akan tetapi Pemerintah harus memperjuangkan agar butir-butir yang tertuang dalam UUPA terealisasi.
“Tak hanya PA saja yang memperjuangkan UUPA. Akan tetapi semua harus memperjuangkan, sebab lahir UUPA, setelah konflik Aceh,” tegas Yahdi Hasan, pada saat penyeampaian, Pendapat Akhir Fraksi Partai Aceh di Gedung Utama DPRA, Senin, 30 November 2020.
Dia menjelaskan, sebelumnya, Gubernur Aceh menerima kunjungan kerja Tim Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM di Pendopo Gubernur Aceh yang membahas tentang Perkembangan Implementasi MoU Helsinki dan Penanganan Masyarakat terdampak covid-19.
Sabung Yahdi, Fraksi Partai Aceh menilai Impementasi MoU Helsinki yang disampaikan oleh saudara Gubernur dalam pertemuan tersebut; berbanding terbalik dengan realitas dilapangan.
“ini tercermin dari ketersediaan anggaran dalam APBA tahun 2021 untuk pembinaan, pemenuhan lapangan kerja, peningkatan perekonomian korban konflik dan kombatan GAM masih jauh dari yang diharapkan,” ungkap Yahdi..
Selain itu Kata Yahdi, pengadaan lahan untuk kombatan GAM, sampai saat ini belum terealisasi termasuk Qanun Bendera, Lambang dan Himne Aceh sebagaimana amanat MoU Helsinki dan UUPA sampai saat ini belum bisa dijalankan karena belum adannya Peraturan Gubernur Aceh dan masih menjadi tarik ulur dengan Pemerintah Pusat.
“Semestinya menjadi perioritas Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sebab kesediaan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) juga berlaku untuk Qanun-qanun Aceh, termasuk dalam kekhususan dan keistimewaan Aceh,” tegas Yahdi.