BERITAACEH – Banda Aceh | Sejumlah pedagang di Pasar Kartini Peunayong menolak, upaya pemindahan pedagang ke Pasar Lamdingin yang dilakukan Pemko Banda Aceh. Pedagang menunding, pemindahan para pedagang itu dipaksakan kehendak, akan menempuh kejalur hukum.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Sayur dan Buah (IP2SB) Peunayong Syarifuddin menguraikan, persoalan yang dihadapi pedagang di Pasar Kartini, bermula dari rencana Pemko Banda Aceh memindahkan kompleks Pasar Ikan Peunayong ke Pasar Lamdingin pada 15 juni 2020. Sekitar dua bulan berjualan di Pasar Lamdingin, para pedagang yang dipindahkan kemudian kembali berjualan ke Pasar Ikan Peunayong, dengan alasan di Pasar Lamdingin sepi pembeli.
“Inilah alasannya mengapa pedagang yang sudah direlokasi ke Lamdingin kembali pindah ke Pasar Ikan Lama Peunayong,” katanya Kamis, 6 Mei 2021, saat Konferensi Pers di Pasar Kartani.
Dia menyebutkan, untuk mengatasi permasalahan pedagang yang berjualan di pinggir jalan tersebut, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh bersama Pengurus Pasar Ikan Peunayong, Pengurus Pasar Lapangan, dan Pengurus Pasar Kartini melakukan rapat sebanyak dua kali untuk mencari solusi menertibkan pedagang yang berjualan di pinggir jalan.
“Rapat selanjutnya dilakukan di Kantor Diskopukmdag yang dipimpin Kepala Dinas terkait sebanyak dua kali. Dalam rapat tersebut, Pak Nurdin selaku pimpinan rapat mengatakan bahwa Pasar Kartini harus dipindahke Pasar Lamdingin dan relokasi pedagang Pasar Kartini itu dijadwalkan serentak dengan relokasi pedagang Pasar Ikan Peunayong. Dan Pak Nurdin juga mengancam bahwa siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas,” papar Syarifuddin.
Menurut Syarifuddin, dalam rapat tersebut, perwakilan pedagang Pasar Kartini yang mewakili seluruh pedagang, menolak pemindahan pedagang dari Pasar Kartini ke Pasar Lamdingin, pedagang Pasar Kartini juga meminta kepada Kepala Diskopukmdag, untuk dapat mempertemukan perwakilan pedagang Pasar Kartini dengan Wali Kota Banda Aceh untuk menyampaikan keberatan san mencari solusi terhadap rencanan pemindahan pedagang Pasar Kartini.
Tetapi lanjutnya, kepala Dinas terkait, tidak mau mempertemukan pedagang Pasar Kartini dengan Bapak Wali Kota Banda Aceh, dengan alasan bahwa itu bukan ranah dia. Karena permintaan itu tidak dikabulkan, pedagang kemudian menanyakan solusi dari pihak Diskopukmdag kepada pedagang Pasar Kartini yang menolak pemindahan tersebut.
“Pak Nurdin kemudian mengarahkan agar para pedagang membuat pernyataan sikap, dengan menuliskan nama dan kemudian ditandatangani oleh semua pedagang Pasar Kartini, untuk selanjutnya dikirimkan ke Kantor Wali Kota Banda Aceh,” jelasnya
Arahan itu diikuti oleh pedagang, dan surat pernyataan sikap tersebut telah dikirimkan ke Kantor Wali Kota dengan tembusan ke DPRK Banda Aceh dan Diskopukmdag Kota Banda Aceh.
“Tetapi sampai saat ini, tidak ada solusi apapun yang diberikan untuk pedagang Pasar Kartini. Yang ada malah pemaksaan terhadap pedagang agar pindah dari Pasar Kartini ke Pasar Lamdingin,” ungkap Syarifuddin.
Selanjutnya pada bulan April 2021, ada tiga kali undangan rapat dari Diskopukmdag untuk pedagang Pasar Kartini.
“Dalam satu kali undangan hanya untuk 10 orang, yang dibahas pun masih terkait pemaksaan pemindahan pedagang Pasar Kartini, tanpa ada solusi lain,” ungkapnya.
Para pedagang mendesak Wali Kota Banda Aceh untuk menjelaskan secara langsung tanpa diwakilkan kepada pedagang dan pengurus IP2SB Peunayong, terkait alasan pemindahan pedagang dari Pasar Kartini ke Pasar Lamdingin, secara jujur dan terbuka.
“Pemerintah Kota Banda Aceh menjelaskan secara detail rencana pengembangan Pasar Kartini ke depan, dan memastikan keterlibatan perwakilan pedagang di dalamnya sebagai wujud dari pembangunan yang partisipatif,” harapnya.
Pemerintah Kota Banda Aceh berhenti bersikap zalim dan memecah belah persatuan pedagang, serta selalu melibatkan IP2SB dalam setiap persoalan yang terkait dengan nasib pedagang Pasar Kartini.
“Karena Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Banda Aceh kami anggap gagal dan tidak profesional dalam menangani masalah ini. Jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan, pedagang Pasar Kartini akan menempuh jalur lain yang sesuai hukum dan Undang-Undang yang berlaku,” pungkasnya.
Hasil Audiensi ke DPRK Banda Aceh
Sementara pada 16 Desember 2020 lalu, pedagang Pasar Kartini juga mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Ketua DPRK Banda Aceh untuk mengadukan persoalan ini, dan diterima oleh Bapak Ketua DPRK Banda Aceh.
“Perwakilan pedagang Pasar Kartini kemudian dipertemukan dengan pihak Diskopukmdag, dalam pertemuan itu turut dihadiri anggota DPRK Banda Aceh dari Komisi II yang dipimpin Bapak Ayub Bukhari. Dalam rapat tersebut, pihak anggota DPRK Banda Aceh ternyata tidak tahu adanya rencana pemindahan pedagang Pasar Kartini ke Pasar Lamdingin,” tegas Syarifuddin.
Ketua DPRK Banda Aceh lalu bertanya kepada Diskopukmdag, untuk apa difungsikan Pasar Kartini ke depannya, yang membuat pedagang Pasar Kartini harus pindah ke Pasar Lamdingin. Namun pihak Dinas Diskopukmdag tidak dapat menjawab, dan terkesan ada informasi yang disembunyikan dan sengaj tidak diungkapkan di depan pedagang.
“Dalam pertemuan tersebut, DPRK Banda Aceh berjanji akan menjembatani kepentingan pedagang dengan Pemko Banda Aceh, dan memerintahkan Komisi II DPRK Banda Aceh yang dipimpin Bapak Ayub Bukhari untuk turun ke lokasi guna melihat apa yang sebenarnya terjadi di Pasar Kartini,” pintanya.
Fakta di lapangan yang ditemukan Komisi II DPRK Banda Aceh, semua pedagang Pasar Kartini menolak dipindahkan ke Pasar Lamdingin. Bapak Ayub Bukhari pun mengatakan akan menyampaikan permintaan pedagang Pasar Kartini kepada Bapak Wali Kota Banda Aceh, dengan mengirimkan memo terkait sikap pedagang Pasar Kartini yang menolak pemindahan ke Pasar Lamdingin.
“Tapi sampai saat ini, hasil dari tindaklanjut Komisi II DPRK Banda Aceh itu tidak diketahui dan pedagang tidak mendapat informasi apapun dari anggota Komisi II DPRK Banda Aceh. Bahkan bapak Ayub Bukhari tidak mau lagi menerima telepon dari perwakilan pedagang,” jelas Syarifuddin.
Padahal pedagang Pasar Kartini menunggu hasil kerja dari anggota DPRK yang digaji dengan uang rakyat itu. Seluruh pedagang di Pasar Kartini pun sangat menyesalkan sikap pejabat Pemko Banda Aceh dan DPRK Banda Aceh yang tidak mampu bekerja melayani rakyat yang telah menggaji mereka.
“Karena itu, pedagang juga akan tetap menolak dipindahkan dari Pasar Kartini ke Pasar Lamdingin. Apalagi, jauh sebelumnya tidak pernah ada informasi tentang rencana pemindahan pedagang Pasar Kartini ke Pasar Lamdingin,” ungkapnya.
Pasar yang dibangun di Lamdingin tersebut adalah pasar yang peruntukannya untuk kompleks Pasar Ikan Peunayong dan bukan untuk pedagang Pasar Kartini.
“Sehingga Pemerintah Kota Banda Aceh tidak boleh dan tidak akan pernah bisa mengambil keputusan sepihak terhadap pemindahan pedagang Pasar Kartini tanpa melibatkan perwakilan pedagang dari Pasar Kartini,” pungkasnya.