Tiga Tersangka Berikut Barang Bukti Sabu Diamankan Polisi, Ini Peran Masing – Masing

BERITAACEH (Banda Aceh) – Personel gabungan Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dan Personel Polsek Baitussalam melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka pengedar, pengguna, pemilik narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Dalam penangkapan para tersangka tersebut, polisi berhasil mengamanankan 3,27 gram sabu. Adapun tersangka yang berhasil diamankan oleh polisi yakni FZ (30) warga Lambada Lhok Aceh Besar, TPS (32) warga Ceurih Banda Aceh dan RF (28) warga Leupung Ulee Alue Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatresnarkoba AKP Raja Aminuddin Harahap, S.Sos mengatakan penangkapan ini merupakan hasil laporan dari warga setempat.

“Saat warga melaporkan kegiatan yang dilakukan oleh tersangka FZ, kami terlebih dahulu melakukan penyelidikan kebenaran terhadap laporan ini. Namun saat kami ke lokasi, tersangka merasa curiga dan mencoba melarikan diri serta membuang barang bukti berupa narkotika jenis sabu ke belakang kios yang berada di Gampong  Cot Paya, Aceh Besar,” sebut Kasaresnarkoba di dampingi Kapolsek Baitussalam Ipda Safrizal, S.Sos, Sabtu, 25 Juli 2020.

Saat kami sedang melakukan penggeledahan terhadap tersangka FZ, seketika itu datang tersangka TPS menggunakan sepeda motor yang kemudian diketahui sebagai kurir dari tersangka FZ. TPS baru saja mengantar pesanan sabu milik FZ kepada orang lain, tambah Kasatresnarkoba.

Kami terus mengejar siapa pemilik narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan tersangka FZ, dan setelah dilakukan interogasi oleh personel Unit Reskrim Polsek Baitussalam, tersangka FZ mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut di peroleh dari tersangka RF, tambah Kasatresnarkoba.

Kemudian kami melakukan pengejaran terhadap tersangka RF sesuai dengan alamat yang di utarakan oleh tersangka FZ dan TPS. Disaat kami lakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka RF di Desa Leupung Ule Alue Aceh Besar, petugas menemukan barang bukti kaca pirex, sambung Kasatresnarkoba.

Tersangka FZ mengakui bahwa barang bukti sabu yang ditemukan sebanyak tiga bungkus diperoleh dari tersangka RF pada hari Jum’at (24/7/2020) yang awalnya diperoleh sebanyak satu sak di Desa Leupung Ule Alue, Aceh Besar. Namun sudah di bagikan menjadi delapan paket dan sudah terjual sebanyak lima paket, tuturnya.

Sementara itu, FZ benar ada menyerahkan dua paket sabu kepada tersangka TPS dan telah diantarkan kepada orang lain sebagai pemesan di kawasan Lamseunong, Aceh Besar serta dari keterangan RF kepada polisi bahwa ianya memperoleh sabu dari Jack yang saat ini ditetapkan sebagai DPO, tambah AKP Raja Harahap.

Saat dilakukan penangkapan terhadap para tersangka, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 3,27 gram, botol air mineral yang telah diberi dua lobang dan pada salah satu lobang terpasang pipet plastik, potongan pipet plastik dan beberapa plastik bening untuk bungkusan sabu. Kemudian kaca pirex serta handphone sebagai alat bukti komunikasi antar tersangka, pungkasnya.

Saat ini, para tersangka mendekam disel Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Berita Terbaru

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Car Free Day Banda Aceh Kembali Digelar Pekan Ini

BERITAACEH.co, | Banda Aceh – Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Banda Aceh kembali digelar...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara