Terkait Korupsi Barang Darurat Covid-19 Sekda Dipanggil KPK

BERITAACEH | Jakarta – Sekretaris Daerah Bandung Barat Asep Sodikin dijadwalkan menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 11 Juni 2021.

Asep bakal diperiksa dalam kasus dugaan Korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020. Asep bakal dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Asep akan dilakukan di Kantor Polres Cimahi.

“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi untuk tersangka AUS (Aa Umbara Sutisna) di Polres Cimahi,” ujar Ali dalam keterangannya, Jumat, 11 Juni 2021.

Selain Asep, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa 10 saksi lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemkab Bandung Barat Asep Wahyu, Kabid Pendapatan BAPENDA Pemkab Bandung Barat Rega Wiguna.

Kemudian Kepala Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat Sri Dustirawati, Kepala Dinas DPMPTSP Pemkab Bandung Barat Ade Zakir, Floren Sisca Della (ibu rumah tangga), Karyawan PT Jagat Dir Gantara Bagian Administrasi Umum Donih Adhy Heryady, Mohammad Riyad Mintarja (swasta).

Kemudian Djohan Chaerudin (wiraswasta), Wisnu Jaya Prasetia (ajudan bupati), dan Staf Pengelola Persidangan pada Sub Bagian Persidangan dan Perundang-undangan pada Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Barat atau pegawai honorer Dicky Yuswandira.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Selain keduanya, KPK juga menjerat pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan.

KPK menduga Aa Umbara menerima Rp 1 miliar atas pengadaaan barang tanggap darurat Covid-19 ini. Sementara Andri Wibawa disebut menerima keuntungan sebesar Rp 2,7miliar dan Totoh Gunawan menerima keuntungan Rp 2 miliar.

KPK menjerat Aa Umbara dengan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sementara Andri Wibawa dan Totol disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (Merdeka.com)

Berita Terbaru

Manfaat Penting X8 Speeder Untuk Permainan Game Online

BeritaAceh.co,- Bermain game Higgs Domino merupakan sesuatu yang sangat menghibur sekali, namun saat mengalami kekalahan mungkin banyak pengguna mencari...

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara