BERITAACEH (Aceh Timur) – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Aceh Timur membekuk SA (23) warga desa Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur. SA dilaporkan terkait kasus pemerasan hingga pemerkosaan.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro, melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi mengungkapkan, penangkapan SA, berdasarkan laporan ibu korban kepada polisi No:LP/62/Res.1.24.6/2020/SPKT tanggal 4 Juni 2020.
Dia menyebutkan, LS (18) seorang gadis warga Idi Rayeuk Aceh Timur, salah seorang korban pemerasan dan pemerkosaan empat orang pemuda yang tak dikenal. Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 3 Juli 2020 sekitar pukul 22.00 Wib lalu, tas korban dirampas oleh empat pria tak dikenal.
“Kemudian LS dibawa pelaku ke sebuah sekolah dan diperkosa,” katanya, Minggu, 7 Juli 2020.
Usai kejadian itu, korban langsung pulang kerumah, selanjutnya korban menceritakan peristiwa kepada ibu korban, selanjutnya korban membuat laporan ke polisi. Mendapat laporan itu, Unit Opsnal (Resmob) Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan. Hasilnya,SA ditangkap di rumah orang tuanya di belakang sebuah hotel.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dan 46 sub pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat,” pungkas Muhammad Nawawi.