BERITAACEH | TR (20) warga Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara terpaksa di bekuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Resersekriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara. Lantas TR membawa A (13) anak dibawah umur ke Kota Binjai tampa izin orang tua.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Rustam Nawawi menyampaikan jika pelaku dilaporkan telah membawa pergi anak dibawah umur tanpa izin orang tuanya ke Kota Binjai. Kemudian TR menyetubuhi A disebuah losmen.
“TR membawa A (13) ke Kota Binjai Sumatera Utara tampa izin orang tua, kini TR ditahan di Sel tahanan Polres Aceh Utara,” kata AKP Rustam Rustan Nawawi, Kamis, (31/12/2020).
Lebih lanjut, Kanit PPA Bripka T Ari Andi menyampaikan kejadian ini dilaporkan orang tua korban ke Polisi pada tanggal 23 Desember lalu. Kemudian dihari yang sama berdasarkan bukti permulaan yang cukup petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Orang tua A menyadari anaknya telah pergi meninggalkan rumah, yang ternyata korban dibawa pelaku ke Binjai. Tanggal 22 Desember lalu, korban kembali lagi kerumah diantar oleh kakak pelaku,” ujar T Ariandi.
Ditanyai oleh orang tuanya, korban mengaku jika pelaku TR telah menyetubuhinya, mengetahui hal itu orang tua korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara.
“Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pelaku akan dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang – undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUHP,” ujarnya.