BERITAACEH | Terdakwa Riki Akbar Bin Ibrahim alias Abu Malaya dibekuk tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya dan tim Tabur Kejati Aceh, dibantu personil dari Polres Pidie Jaya.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Munawal Hadi mengatakan, Terdakwa Riki Akbar Bin Ibrahim alias Abu Malaya, tahanan Jaksa yang kabur setelah dilakukan test Covid-19, pada hari minggu tanggal 04 oktober 2020 lalu, di ruang isolasi COVID Gedung Tgk Syik Pante Geulima, Komplek Perkantoran Gampong Manyang Cut, Kecamatan Meureudue, Kabupaten Pidie Jaya, dengan cara membakar plafon kamar mandi ruang isolasi, pada saat menjalani isolasi karena terpapar Covid-19.
“Terdakwa Abu Malaya melarikan diri selama lima Bulan dan berpindah-pindah tempat. Selanjutnya akan dipindahkan ke rutan kelas IIb Sigli dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Meureudu untuk disidangkan,” katanya, Rabu, 24 Maret 2021.
Penangkapan Abu Malaya bertempat di jalan lintas Trienggadeng- Meureudu tepatnya di rumah orang tua terdakwa tepatnya di Mampoeng Meue, saat ditangkap Abu Malaya mencoba melarikan diri. Polisi sempat memberi peringatan, akhirnya terdakwa berhasil ditangkap.
Lanjut Munawal Hadi, Abu Malaya dijerat tindak pidana informasi dan transaksi elektronik Ujaran kebencian dan sara terhadap Gubernur Aceh Nova Iriansyah, melalui Postingan Video akun facebook.
“Terdakwa akan dijerat pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik,” ungkapnya.