BERITAACEH | Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Kabupaten Aceh Barat Daya (ABDYA) mebahas, sekaligus sosialisasi penggunaan ana Covid-19 di Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Aceh.
Kasi penarangan hukum Kejati Aceh Munawal Hadi menyebutkan, pembahasan dan sosialisasi itu didampingi tim pendampingan hukum Kejati Aceh, terkait evaluasi dan penggunaan dana untuk penanganan Covid-19 Kabupaten ABDYA.
“Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya dihadiri 20 orang dari unsur Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), Kajari Abdya, dan unsur lainnya. Tim dari Kejati Aceh dihadiri Teuku Herizal SH MH selaku Ketua Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan dua anggotanya, Fakhrilah SH MH dan Saya sendiri termasuk sebagai tim,” katanya, Kamis, (17/12/2020).
Dalam pertemuan itu, tim kejati aceh menyampaikan materi antara lain terkait strategi anti korupsi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, upaya pencegahan dan penindakan penyimpanan penggunaan dana Covid-19.
“Harga pengadaan barang atau jasa menggunakan dana Covid-19, harga kewajaran,” sebut Munawal Hadi.
Di akhir pertemuan juga berlangsung tanya jawab seputar ketentuan dan aturan penggunaan dana Covid-19 yang kemudian langsung dijawab oleh tim dari Kejati Aceh.