BERITAACEH – Lhoksukon | Satres Narkoba Polres Aceh Utara mengamankan tiga orang, diduga pejual narkotika dan berhasil mengamankan 19,53 gram sabu.
Mereka adalah EW janda (27) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, S (40) warga Krueng Supeng Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara dan M (27) warga Gampong Bintah Kecamatan Madat, Aceh Timur.
Kapolres Aceh Utara melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri mengatakan, para pelaku ditangkap dilokasi berbeda, pada hari jumat 30 April dan sabtu 1 Mei 2021.
“Kita tangkap di tiga lokasi berbeda, berawal dari penagkapan EW seorang janda.” Ujar Samsul. Minggu, 2 Mei 2021.
Di jelaskan nya, dari informasi masyarakat petugas mengamankan EW di Gampong Meunasah Panton dan berhasil mengamankan 24 paket sabu seberat 4,21 gram.
Selanjutnya, petugas membekuk M, di kawasan Meunasah Panton Labu dan S, di Desa Sidomulyo.
“M, ini menyembunyikan sabu dicelana dalamnya seberat 11.56 gram, dan dari S diamankan 3,76 gram”. Katanya.
Lebih lanjut, Kata Samsul, ada keterkaitan para tersangka ini dalam peredaran sabu, untuk itu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pungkasnya.