BERITAACEH | Banda Aceh, Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan penertiban hewan ternak yang berkeliaran di sembarang tempat. Jumat 6 Maret 2021 Malam.
Setidaknya ada enam ekor sapi liar yang berhasil diamankan petugas.
“ada enam ekor hewan ternak yang di amankan, di Cot Lamkeuweuh, Kecamatan Meuraxa, sekitar pukul 23.30 WIB”. Ujar PLT Kasatpol PP Banda Aceh Heru Triwijanarko melalui Kabid Trantibun Evendi.
Dijelaskannya, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan dari Keuchik setempat, dimana sebelumnya warga sudah menggiring Sapi dalam satu lahan kosong. Katanya.
Kemudian petugas mengangkut sapi mengunakan truk dan dititipkan dirumah potong hewan. Tambahnya.
Hewan yang di tangkap tersebut, Kata Evendi, adalah bentuk penegakan aturan kepada masyarakat, yang memiliki hewan ternak.
“Hewan itu langsung kami amankan, dan menunggu pemiliknya untuk mengambil langsung,” Ungkap dia.
Evendi juga mengharapkan kepada pemilik hewan untuk tidak membiarkan bebas berkeliaran, harus ditangani khusus dengan memanfaatkan kandang atau pekarangan masing-masing.
“Sesuai Qanun No.12 Tahun 2004, maka bagi pelanggar akibat membiarkan hewan ternak di jalan raya akan dikenakan sanksi berupa denda pemeliharaan ternak selama masa penitipan di UPTD RPH Banda Aceh sebesar Rp100.000 per hari” Pungkasnya.