BERITAACEH | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, mengakut satu ekor sapi yang berkeliaran diseputaran jalanan kawasan Syiah Kuala, Gampong Lamdingin. Jumat 5 Maret 2021 malam.
PLT Kasatpol PP Banda Aceh Heru Triwijanarko melalui Kabid Trantibun Evendi mengatakan, petugas mengamankan sapi tersebut sekitar pukul 23.30.WIB.
“Sapi itu berkeliaran, meresahkan warga dan berbahaya bagi pengguna jalan, langsung kita angkut”. Ujar Evendi. Sabtu 6 Maret 21.
Menurut warga, Kata Evendi, hewan tersebut datang dari arah Kuala menuju Lamdingin.
Selanjutnya petugas mengangkutnya mengunakan truk, dimana sebelumnya mengikat sapi dengan menggunakan tali. Ungkapnya.
Evendi menambahkan, sapi tersebut saat ini dititipkan dirumah potong hewan Gampong penulanggahan, sambil menunggu pemilik nya datang.
“Kita masih menunggu pemilik sapi, sapi kita titipkan dirumah potong hewan.”. Kata Evendi.
Proses pengambilan sapi harus menyertakan surat geuchik, camat dan Polsek. Tambahnya.
Jika terbukti bersalah, katanya, pemilik bisa di jerat Qanun nomor 12 tahun 2004 tentang penertiban hewan ternak. Pungkasnya.