Renggut Pagar MA, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

BERITAACEH (Banda Aceh) – Seorang pemuda berinisial HF (25) terpaksa berurusan dengan polisi, lantaran perbuatan tidak terpuji yang dilakukan dirinya terhadap MA (15) seorang remaja putri. HF ditangkap berdasarkan laporan keluarga korban, karena tidak mau bertanggung jawab setelah merenggut ‘pagar ayu’ anak bawah umur itu.

Keluarga korban yang merupakan salah seorang remaja putrid warga Kota Banda Aceh, melaporkan HF (25) ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh. Laporan ini didasari karena pelaku (HF) tidak mau bertanggung jawab dengan apa yang telah dia lakukan.  Padahal selama Agustus 2019, pelaku telah merenggut ‘mahkota’ dari MA yang merupakan pacarnya.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M Taufik mengatakan, pelaku merupakan pacar dari korban yang disetubuhinya. Kejadian awal pada awal Agustus 2019 silam. Namun perlakuan itu tidak hanya sekali dan dengan cara memaksa korban.

“Akan tetapi disaat korban meminta pertanggung jawaban, pelaku tidak mau bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat. Sehingga keluarga korban melaporkan pelaku ke Polisi,” ujar Kasatreskrim yang didampingi oleh Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, Sabtu (11/7/2020).

Usai menerima laporan, personel Polresta banda Aceh melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Penangkapan terhadap pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, di salah satu kantor Keuchik (kepala desa) di Banda Aceh.  Keberadaan pelaku diketahui setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, lanjut Kasat Reskrim..

“Dari hasil penyelidikan, hanya tersangka HF (25) seorang yang telah menyetubuhi korban, yang dilakukan di dalam rumah pelaku pada Agustus 2019 silam,” tutur Kasatreskrim.

Kasatreskrim menjelaskan, korban MA sering ke rumah pelaku HF untuk bertamu karena pelaku merupakan teman dekat korban. Namun saat berada di rumah tersebut, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Kondisi ini dimanfaatkan oleh pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik korban, namun korban sendiri sempat menolak.

“Tetapi apalah daya, tenaga pelaku lebih kuat dari korban. Sehingga terjadi perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Kejadian ini tidak kali itu saja, namun terjadi berulang kali dalam kondisi dipaksakan oleh pelaku,” jelasnya.

Sambung Taufik, dalam perkara tersebut, personel PPA Polresta Banda Aceh mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja dan celana jins berwarna biru milik korban.

Terkait kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

 

Berita Terbaru

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Car Free Day Banda Aceh Kembali Digelar Pekan Ini

BERITAACEH.co, | Banda Aceh – Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Banda Aceh kembali digelar...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara