BERITA ACEH – Rancangan Qanun (Raqan) Pendidikan Kebancanaan sedang digenjot oleh Kmosi V Dewan Perwakilab Rakyat Aceh (DPRA), masuk semua sector mulai dari perencanaan infrastruktur pembangunan gedung, hingga Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) direkomendasikan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketua Komisi V DPRA M Rizal Fah Kirani menyebutkan, Raqan Kebencanaan ada dua tempat yang masif terlaksana, artinya Dewan sedang melihat secara detail regulalasi-regulasi yang telah ditetapkan oleh provinsi lain yang sanggup dijalan oleh Pemerintah Aceh.
“Karena semagat Kami yang menjalankan dalam hal Qanun Kebencanaan Pendidikan, begitu lahirnya Qanun langsung dijalankan tidak harus adanya Perbub dan Pergup untuk penjabaran tentang kebencanaa,” katanya, Kamis, 15 Oktober 2020..
Dia menyebutkan, Raqan Kebencanaan Pendidikan tawaran Pemerintah Aceh dikhususkan ke ranah pendidikan. Namun setelah dibicarakan lebih luas semua komponen harus masuk ke ranah Kebencanaan, dan mengerti tentang bahayanya kebencanaan.
“Jangan hanya peserta pendidik saja paham ke Bencanaan, tetapi pendidik juga paham Kebencanaan, yang lebih penting Qanun itu bisa diimplementasikan dalam hal pembangunan aceh kedepan,” jelasnya.
Rizal Fahlevi Kirani juga menyebutkan, dalam Raqan Pendidikana Kebencanaan, pada perencaan pembangunan gedung, harus memikirkan resiko kebencanaan, misalnya letak lokasi tanah, metigasi atau mengurangi resiko kebencaan.
“Resiko bencana harus di utama. Sperti menyediakan pasilitas, jika ada terjadi kebakaran, Armada pemadam mudah masuk kelokasi kejadian, untuk memadamkan Api,” jelasnya.
Dalam Raqan Pendidikan Kebencanaan dilibatkan Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Nasiona Penanggulangan Bencana (BNPB), Taruna Siaga Bencana (Tagana) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dan semua unsur, untuk mendeteksikan lokasi atau daerah-daerah yang rawan bencana,.
“Di Jakarkat peran Badan Penanggulan Bencana dan BMKG sangat terpengaruh, contoh ketika air sungai meluap, di kabari ke Masyarakat untuk mewaspadai banjir akan tiba,” terangnya.
Dia menyebutkan, Raqan Pendidikan Kebencanaan jumlah 46 Pasal. Sementara Komisi V DPRA telah membahas, sejumlah Pasal. Namun tak lama lagi akan dibahas rapat dengar pendapat umum (RDPU) akan dilibatkan semua unsur.
“Targernya akhir November harus selesai diketuk palu,” papar M. Rizal Fahlevi Kirani. (Parlementaria)