Raqan Pelindungan dan Pemberdayaan Pertanian Mengakomodirkan Asuransi Petani

BERITA ACEH – Komis II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), sedang membahas Rancangan Qanun (Raqan) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Aceh. Dalam Raqan mengakomdirkan, petani mendapat asuransi pertanian dengan perusahaan asuransi.

Anggota Komisi II Yahdi Hasan menyebutkan, Raqan Pelindungan dan Pemberdayaan Pertanian, mendukung progran pemerintah untuk asuransi pertanian, antara petani dengan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha Tani.

“Asuransi pertanian juga dituangkan dalam Raqan itu. Sehingga petani aman dari bencana alam,” katanya, 10 September 2020..

Dia menyebutkan, Raqan Pelindungan dan Pemberdayaan Pertanian sesuai dengan tata ruang wilayah Aceh. Bahkan dalam Raqan Pelindungan dan Pemberdayaan Pertanian, pembagikan regional pertanian di Aceh.

“Dalam pebahasan itu petani di Aceh akan dibagikan rigonal. Sebagai mana wilayah itu yang memilik penghasilan komuditas masing-masing,” sebut Yahdi.

Yahdi menguraikan, usaha di sektor pertanian khususnya usaha tani padi dihadapkan pada resiko ketidakpastian yang cukup tinggi, antara lain kegagalan panen yang disebabkan perubahan iklim seperti banjir, kekeringan, serangan hama dan penyakit atau Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) yang menjadi sebab kerugian usaha petani.

Sambung Yahdi, untuk menghindarkan dari keadaan tersebut pemerintah saat ini memberikan solusi terbaik berupa program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap resiko ketidakpastian dengan menjamin petani mendapatkan modal kerja untuk berusaha tani dari klaim asuransi.

“Dari jaminan perlindungan ini maka petani dapat membiayai pertanaman di musim berikutnya,” Jelas Yahdi..

Yahdi menjelaskan, AUTP tujuannya memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen sebagai akibat resiko banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Mengalihkan kerugian akibat resiko banjir, kekeringan dan serangan OPT melalui pihak lain yakni pertanggungan asuransi.

“Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen,” papar Yahdi..

Menurut Yahdi, resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT. Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.

“Kelompok tani didampingi PPL dan UPTD kecamatan mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan,” tegasnya. .

Premi Asuransi Usaha Tani Padi saat ini 3 persen, berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam.

“Bantuan pemerintah saat ini sebesar 80 persen sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan saat ini petani harus membayar premi swadaya 20 persen proporsional, sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam,” jelas Yahdi..

Kelompok tani membayar premi swadaya sebesar 20 persen, proporsional sesuai luas area yang diasuransikan. Bukti transfernya akan diperoleh, untuk kemudian diserahkan kepada petugas asuransi yang akan mengeluarkan bukti asli pembayaran premi swadaya dan sertifikat asuransi kepada kelompok tani.

“UPTD membuat rekapitulasi peserta asuransi berikut kelengkapannya, bukti pembayaran premi swadaya untuk disampaikan ke dinas pertanian kabupaten atau kota yang menjadi dasar keputusan penetapan peserta asuransi definitif,” paparnya..

Dinas pertanian kabupaten atau kota membuat daftar peserta asuransi definitif, kemudian menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan dinas pertanian propinsi. Dinas pertanian propinsi membuat rekapitulasi dari masing-masing kabupaten atau kota dan menyampaikan ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian untuk proses bantuan premi 80 persen.

“Perusahaan asuransi pelaksana akan menagih bantuan pemi pemerintah 80 persen,  dengan melampirkan rekapitulasi daftar peserta asuransi,” pinya Yahdi..

Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian akan membayar bantuan premi berdasarkan hasil singkronisasi rekapitulasi peserta asuransi antara usulan dari dinas pertanain kabupaten atau kota dan propinsi dengan daftar rekapitulasi lampiran tagihan dari perusahaan asuransi.

Yahdi menambahkan, jika terjadi resiko terhadap tanaman yang diasuransikan, serta kerusakan tanaman atau gagal panen, maka klaim AUTP akan diproses jika memenuhi syarat yang telah ditentukan. Dengan terpenuhinya syarat dan ketentuan klaim, maka pihak perusahaan asuransi akan membayarkan klaim asuransi melalui transfer bank terhadap rekening kelompok tani.

“Berdasarkan ketentuan dalam polis klaim akan diperoleh jika, intensitas kerusakan mencapai 75 persen, berdasarkan luas petak alami tanaman padi.  Pembayaran klaim untuk luas lahan satu hektar sebesar enam juta rupiah.  Pembayaran ganti rugi atas klaim dilaksanakan paling lambat 14 hari kalender sejak Berita Acara Hasil Pemeriksaan Kerusakan. Pembayaran ganti rugi dilaksanakan melalui pemindah bukuan ke rekening,” paparnya.(Parlementaria)

Berita Terbaru

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Car Free Day Banda Aceh Kembali Digelar Pekan Ini

BERITAACEH.co, | Banda Aceh – Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Banda Aceh kembali digelar...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara