Rakor Pilkada Aceh 2022 Lahirkan Empat Poin Kesepakatan

BERITAACEH | Rapat koordinasi pelaksanaan Pilkada Aceh Serentak 2022 digelar di gedung DPRA, Selasa 9 Februari 2021, lahirkan empat poin kesepakatan.

Rakor yang difasilitasi DPRA tersebut dihadiri masing-masing, unsur Pemerintah Aceh, Ketua DPRK se-Aceh, Pimpinan Komisi I DPRK se-Aceh, KIP Aceh serta KIP kabupaten/kota di Aceh.

Pantauan BERITAACEH.CO, jalannya rapat dihadiri sejumlah pimpinan DPRA, PAra Ketua Komisi I DPRK se-Aceh, Perwakilan Pemerintah Aceh, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) se-Aceh.

Rakor kemudian menghasilkan empat poin kesepakatan.

Pertama mendukung pelaksanaan Keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/11/Prov/1/2021 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali kota/Wakil Wali kota dalam provinsi Aceh Tahun 2022.

Kedua, menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada tahun 2022 di Aceh diatur khusus dalam Pasal 65 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Pasal 101 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 yang normanya hanya berlaku di Aceh.

Ketiga, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Aceh agar mengalokasikan anggaran Pilkada Aceh Tahun 2022 sebagaimana ketentuan Pasal 65 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh untuk mendukung terlaksananya Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil walikota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.

Dan kal ini akan di konkritkan di dalam Forum Rakor Pimpinan se-Aceh dan mengundang stakholder pusat (Kemendagri, KPU-RI, BAWASLU dan Komisi II DPR-RI) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh pada bulan Februari 2021.

Terakhir, Pemerintah Aceh akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia agar dapat segera mengeluarkan rekomendasi untuk nomenklatur Pilkada Aceh sebagai bahan bagi Kementerian Keuangan Republik Indonesia dalam mendukung kelancaran hibah dana Pilkada Aceh sesuai Peraturan Perundang-Undangan. (Parlementaria)

Berita Terbaru

Manfaat Penting X8 Speeder Untuk Permainan Game Online

BeritaAceh.co,- Bermain game Higgs Domino merupakan sesuatu yang sangat menghibur sekali, namun saat mengalami kekalahan mungkin banyak pengguna mencari...

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara