BERITAACEH.co | jakarta – Advokat David Tobing mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Depok yang memvonis tidak bersalah selebritas Raffi Ahmad.
David sebelumnya menggugat Raffi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat menghadiri pesta ulang tahun pengusaha Ricardo Gelael pada Januari 2021.
“Iya benar penggugatnya tidak terima dengan putusan majelis hakim dan mengajukan permohonan banding,” kata Humas Pengadilan Negeri Depok, Ahmad Fadli saat dikonfirmasi media, Jumat (30/7/2021).
Banding diajukan David ke Pengadilan Tinggi Bandung pada tanggal 19 Juli 2021. Saat ini berkas banding dalam proses pemeriksaan.
Ia menjelaskan kasus gugatan pelanggaran prokes terhadap Raffi Ahmad sudah diputus majelis hakim. Majelis memutuskan Raffi tidak melanggar unsur pidana Pasal 93 UU 6/2018.
“Kasusnya sudah diputus tanggal 7 Juli 2021 lalu,” imbuhnya. (AKURAT)