BERITA ACEH – Presiden Joko WIdodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai gubernur Aceh 2017-2022.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dalimi mengatakan Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.
Namun, sejak surat Keputusan Presiden itu diterima, DPRA belum memprosesnya. Bahkan agenda paripurna tersebut belum dijadwalkan hingga hari ini.
Dalimi pun tidak mengetahui tindak lanjut dari keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima, kata Dalimi, DPRA harus segera mengumumkan dan membacakannya dalam paripurna.
“Pertanyaannya kenapa lembaga (DPRA) belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.
“Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh,” ujar politikus partai Demokrat itu.
Mahkamah Agung pada putusan kasasi serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin hingga kini belum memberikan keterangan apapun terkait tindak lanjut keppres tersebut.
Irwandi Yusuf diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. (CNN Indonesia).