BERITAACEH | Kuala Simpang, Satpol PP WH Aceh Tamiang melakukan razia di sejumlah warung remang-remang, di seputaran Kualasimpang. Sabtu 27 februari 2021.
Kasat Pol PP dan WH kab Aceh Tamiang Asma’i melalui Kabid Penegakan Syari’at Islam Syahrir Pua Lapu mengatakan, Razia dilakukan di seputaran jalan Medan-Banda Aceh, Kampung Seumadam, Kecamatan Karang Baru, sekitar pukul 23.00.WIB.
Dalam razia tersebut, Tim menemukan lima wanita dan satu pria berada didalam warung.
“Dari dua warung kita temukan lima wanita dan satu pria”. Ujar Syahrir Minggu (28/2/21).
Selanjutnya, dilakukan pendataan dan diberi pembinaan serta diminta untuk pulang kerumah masing-masing.
“tidak ditahan, hanya kita data, kita beri pembinaan dan kita minta untuk pulang”. Katanya.
Razia tersebut, Kata Syahrir, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Pol PP dan WH, untuk mengurangi praktek penyakit masyarakat, diataranya peredaran miras, serta menjamin keamanan dan kenyamanan warga masyarakat.
Sesuai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, guna pelaksanaan Syariat Islam. Katanya.
Syahrir juga, menghimbau seluruh warung remang-remang, tempat hiburan yang masih beroperasi untuk tidak menjual belikan miras atau menjadi tempat saranan melakukan pelangaran Syariat Islam. Pungkasnya.