BERITAACEH | Polemik kekosongan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Aceh Selatan kini berbuntut panjang. Sementara Mahiswa mendesak pembahasan calon Wakil Bupati Aceh Selatan, harus dipercepat.
Muhammad Aris Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, asal Aceh Selatan mendesak partai pengusung, eksekutif dan legeslatif, segera membahas nama calon Wakil Bupati Aceh Selatan. Lantas kondisi roda pemerintahan sedang tersendak, tanpa dibantu oleh seorang pendamping.
“Maksud saya disini adalah lambatnya, karena kekosongan jabatan wakil bupati yang semakin berkepanjangan,”katanya Jum,at, 12 Maret 2021.
Bahkan lanjutnya segala proses mekanisme untuk tahapan pencalonan Wakil Bupati juga belum diatur dan terkesan tiada kejelasan. Akibatnya masyarakat dan publik figur dinegeri Tuan Tapa tersebut kian hari kian banyak mempertanyakan keseriusan bupati Aceh selatan dalam mengusung calon pendampingnya.
“Bupati Aceh selatan, butuh Wakil untuk menunjang kinerja pemerintahan,”ujarnya.
Dia menjelaskan di Aceh selatan telah terjadi kekosongan Kursi wakil sejak February 2019 dan mengakibatkan proses pembangunan dan roda pemerintahan menjadi tidak optimal.
“Oleh karena itu kita minta jangan diperlambatkan lagi, coba berkaca pada kekacauan diprovinsi kita, jangan ikut-ikutan dong. Tanpa adanya wakil Aceh aja keblalasan, apa lagi di kabupaten tanpa wakilnya,”ujarnya.
Dia menjelaskan tuntutan kerja dan kinerja pelayanan kepada masyarakat sangat tinggi dengan wilayah yang sangat luas. Bahkan jadwal resmi dan non resmi kerja pemerintahan juga sangat banyak, maka sudah sepantasnya Tgk Am mempunyai wakilnya.
“Kehadiran Wakil Bupati itu merupakan perintah konstutisi, ada aturan dan tahapannya. Dan saya rasa tahapan untuk mengisi kekosongan tersebut sudah bisa dimulai saat ini,”Katanya
Namun walaupun bagaimanapum Kabupaten ini terutama pemangku kebijakannya tidak boleh menyimpang dari pada perintah konstitusi yang merujuk kepada undang-undang dalam menata dan memelihara pemerintah daerah.
Bukan memilih suka atau tidaknya kehadiran Wakil, namun lebih ke arah memenuhi perintah konstitusinya.
“Dan disinilah masuk peranya partai pengusung, supaya segera mengambil hak konstitusional yang diberikan oleh undang-undang dalam pencalonan Wakil Bupati sisa jabatan 2019-2023,”ujarnya.