BERITAACEH | Medan – Tiga orang tersangka yakni SB warga Jalan Tanjung Balai, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), M (20) dan MF (36), asal Kabupaten Aceh Timur, Aceh, ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti berupa 89 kilogram sabu, dua pucuk senjata laras panjang jenis AK-47 dan M16 serta 150 butir amunisi.
“Tiga tersangka diamankan dari lokasi terpisah. Selain itu, petugas juga mengamankan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 48.418 butir,” kata Hadi, Rabu 16 Juni 2021 malam.
Petugas terlebih dahulu menangkap SB di rumahnya, Selasa 8 Juni 2021. Polisi berhasil menyita 20 kilogram sabu dari tangan SB.
“Dari hasil keterangan tersangka SB, petugas kemudian meluncur ke Dusun Matang Pelawi, Peurlak, Aceh Timur dan menangkap M dan MF, kemarin sore,” ungkapnya.
Polisi pun berhasil menemukan sabu-sabu seberat 69 kilogram dan 48.418 butir pil ekstasi, serta dua senjata laras panjang tersebut dari tangan M dan MF.
“Keduanya ditangkap di rumah MF tanpa perlawanan,” ujar Hadi.
Dua senjata laras panjang itu, kata Hadi, didapatkan tersangka di wilayah Sungai Hiu Simpang Opak, Aceh Tamiang, dari kenalannya saat bekerja di Malaysia berinisial JH (buron). Senjata api itu sebelumnya digunakan untuk mengawal saat menjemput sabu-sabu.
“Setelah senjata itu berada di tangan tersangka M, lalu JH kembali menghubunginya tiga hari kemudian untuk menjemput sabu dan pil ekstasi di Jalan Lintas Sumatera Medan-Banda Aceh tepatnya di daerah Peureulak, Aceh Timur, kepada orang yang tidak dikenalnya dengan janji upah sebesar Rp 20 juta,” pungkas Hadi. (Merdeka.com)