BERITA ACEH – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan seribu batang kayu balok, illegal logging di perairan Sungai. Selain itu Polisi juga berhasil mengamankan tersangka MW (32) warga Dusun Batulayang Desa Betuah Kecamatan Terentang, pemilik kayu tampa memiliki dokumen yang sah.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar, Kompol M Husni Ramli mennjelaskan, bahwa penangkapan tersebut bermula saat warga memberikan informasi tentang adanya kapal motor yang menarik rakit kayu dari Terentang tujuan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Mendapatkan informasi tersebut, tim kami anggota Unit 2 Siintelair Subditgakkum langsung meluncur ke lokasi, dan pada pukul 04.12 WIB, tempat perairan Sungai Asam Sukalanting Kabupaten Kubu Raya koordinat 0°17’38”447” S-109°34’56,447E berhasil mengamankan rakit kayu tanpa dilengkapi dokumen sah itu,” jelas Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Kalbar, Minggu 16 Agustus 2020.
Dalam penangkapan Kayu tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti, satu unit motor air jenis Kato dan Kayu olahan berbagai jenis ukuran kurang lebih seribu Batang.
“Kini barang bukti yang telah diaman untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap.
Sambung Kompol M Husni Ramli, pelaku MW akan dijerat dengan pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf E Undang – Undang RI No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2.5 Miliar. (Tribratanews)