BERITAACEH | Kepolisian Daerah Aceh mengungkapkan dua kasus penipuan berkedok Umrah. Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti Rp. 1,496 miliar.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si yang didampingi Wadirreskrimum AKBP Wahyu Kuncoro, S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan kasus penipuan tersebut terungkap setelah adanya sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa dirinya telah ditipu dan merasa dirugikan.
Dalam kasus penipuan tersebut, ada dua tersangka yang sudah ditahan, yakni tersangka AH (40) dan Ka (33). Keduanya merupakan pemilik perusahaan Tour dan travel yang berbeda.
“Untuk tersangka AH, ada sejumlah masyarakat yang sudah membuat laporan dengan total kerugian yang dialami korban seluruhnya Rp. 891 juta” sebut Kabid Humas, Saat konferensi pers di Aula Rapat Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Aceh, Jumat, (4/12/2020).
Kombes Ery menguraikan, kemungkinan besar pada Tahun 2021 masih ada masyarakat yang akan melaporkan tersangka AH.
“Korban masih menunggu jatuh tempo keberangkatan pada Desember 2021, kalau tidak diberangkatkan baru dilaporkan,” sebut Ery.
Kemudian sambung Kabid Humas, tersangka KA (33) juga melakukan kasus serupa, yaitu tidak memberangkatkan jamaah umrah yang telah mendaftar. Hal tersebut diakui tersangka KA saat pemeriksaan.
“Tersangka juga mengakui kalau uang tersebut telah dipergunakan untuk membayar utang dan keperluan pribadi tersangka,” ucapnya.
Total kerugian dari para korban tersebut sebesar Rp. 608 juta. Namun masih ada korban yang belum melapor dengan harapan perusahaan miliknya mau mengembalikan uang yang telah disetor oleh korban.
“Saat ini, kedua tersangka kasus penipuan tersebut sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggungjaawabkan perbuatannya,” pungkas Kabid Humas.