BERITAACEH – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (DIRRESKRIMSUS) Polda Aceh menangkap empat pelaku diduga melakukan tindak pidana Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KDAHE) di Kecamatan Pante Bidari Kapaten Aceh Timur.
Selain itu Dirreskrumsus Polda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti, sementara salah saorang diantaranya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada melalaui Dirreskrimsus Kombes Pol Margiyanta menyebutkan, empat pelaku tersebut diduga telah melakukan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam kondisi mati.
“Para pelaku ini ingin menjual satwa dilindungi berupa harimau dan beruang madu. Tempat kejadian perkara adalah di Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur,” Katanya, didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono dan Pejabat BKSDA, saat berlangsungnya Konferensi Pers di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin 22 Juli 2020.
Dia menyebutkna, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa satu kulit harimau dalam keadaan basah, empat taring harimau beserta tulang belulang, Empat Taring Beruang Madu dan 20 Kuku Madu.
“Sementara empat pelaku yang sudah diamankan petugas, masing-masing MR (43), A(47), MD(50), dan S (45). Sementara seorang pelaku lagi A alias B (50), sudah masuk DPO, kata Dirreskrimsus lagi,” tegasnya.