BERITAACEH | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Polda Aceh, menangkap dua tersangka terkait kasus penipuan modus oprandi diiming-iming kelulusan Bintara Polri.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Sony Sonjaya, S. I. K mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, bermula pada 15 Desember 2017 lalu korban atas nama Suwandi dan Hamdani dipertemukan oleh AA dengan tersangka NZ dan membuat kesepakatan berjanji mengurus kelulusan anak korban untuk menjadi anggota Polri dan meminta uang sebesar 170 juta rupiah.
“Akhirya dua korban memberikan uang sebesar 170 juta sebagai jaminan lulusan Bintara Polri. Anak korban kemudian tidak lulus menjadi anggota polri dan korban merasa telah ditipu oleh tersangka serta melaporkan ke polisi,” katanya, saat konferensi Pers di Aula Ditreskrimum Mapolda Aceh, Rabu, 2 Desember 2020.
Atas laporan tersebut polisi menangkap pelaku NZ (55) dan AA (44). Tersangka NZ mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letnan Kolonel dan bisa mengurus bintara Polri dengan meminta sejumlah uang kepada korban. Sedangkan tersangka AA membantu mengenalkan korban kepada NZ serta meyakinkan korban.
“Kedua tersangka saat ini sudah ditangkap. Tersangka NZ ditangkap di Tebing Tinggi, Sumut dan tersangka AA ditangkap di tempat kerjanya di Lampaseh Kota, Kota Banda Aceh,” sebutnya lagi.