BERITAACEH | Polda Aceh memusnakah barang bukti tindak pidana Narkotika hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Aceh sepanjang Tahun 2020. Pemusnahan barang haram itu dipimpin langsung Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Wahyu Widada.
Kapolda Aceh menyebutkan, barang haram yang dimusnahkan itu 141 kg narkotika jenis sabu-sabu, dan 100.000 butir ekstasi, merupakan barang bukti dari 1.025 kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Aceh sepanjang Tahun 2020.
“Dari total kasus narkotika tersebut ada 2.144 orang yang telah dijadikan tersangka,” katanya, Selasa, (15/12/2020).
Narkoba ini benar-benar menjadi ancaman untuk masyarakat Aceh. Pencegahan maupun pemberantasan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi muda Aceh.
“Dalam hal ini butuh peran Ulama untuk memberikan pencerahan agama kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi narkoba dan menyadarkan pemakai, untuk mengurangi konsumsi narkoba,” jelasnya.
Kapolda juga memberikan apresiasi kepada Ditresnarkoba dan seluruh lapisan masyarakat serta instansi-instansi lainnya yang sudah berkomitmen untuk sama-sama memberantas narkoba.
“Saya sangat berterimakasih kepada pejuang sejati yang telah menyelamatkan generasi aceh dari ancaman narkoba,” ungkap Kapolda Aceh.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Drs. Mahdi Efendi, Pangdam IM Mayjen TNI Achmad Marzuki, Ketua DPRA H. Dahlan Jamaluddin, S.IP, Ketua MPU diwakili oleh Tgk. H. Faisal Ali, Kajati Aceh diwakili oleh Zulkifli, S.H, dan Ketua Pengadilan Tinggi diwakili oleh Syamsul Qamar, S.H., M.H.
Selain itu juga hadir Kakanwil Bea Cukai diwakili oleh Sisprian Subiaksono, S.E, M.M, Kabinda Aceh yang diwakili oleh Ir. Fauzi, Ka BNNP diwakili oleh Kombes Pol T. Saladin, Kepala BPOM Aceh diwakili oleh Desi Ariyanti Ningsih, S.si, Apt, Ketua Asperindo Aceh, BEM Unsyiah, Pejabat Utama Polda Aceh dan Kodam IM, Para Ulama, Tokoh Muda, serta undangan lainnya.
Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Polda Aceh Tahun 2020
1. Selasa 7 Januari 2020
Polda Aceh Pemusnahan 15 bungkus Narkotika jenis sabu-sabu seberat 14.371,64 gram. Dan mengamankan dua tersangka SR dan AM.
2. Selasa 24 Maret 2020
Polda Aceh memusnahkan Ganja kering sebanyak 1072,9 kg dan Sabu-sabu sebanyak 41 Kg, dan Pil Esktasi sebanyak 2.644 butir.
3. Selasa, 21 Juli 2020
Polda Aceh menemukan ladang ganja total luas 50,1 hektare dengan barang bukti ganja yang berhasil dimusnahkan sebanyak 85.461 batang. Terdapat kurang lebih 50 ribu batang ganja yang siap dipanen dengan ketinggian batang mencapai antara 50-260 cm dan 70 ribu batang ganja yang masih semai.
4. Rabu, 23 September 2020
Polda Aceh memusnahkan Narkotika sebanyak 80,232 kg Sabu-sabu, dan 372,571 kg ganja, kemudian 27.400 butir Pil Ekstasi.
5. Selasa, 03 November 2020
Polda Aceh bekerja sama dengan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 81 kilogram narkotika jenis sabu dari jaringan pengedar internasional. Dalam operasi itu, aparat gabungan juga mengamankan 100.000 butir pil ekstasi yang diselundupkan di perairan Kabupaten Aceh Timur. Sembilan tersangka ditangkap serta empat unit kendaraan disita.
6. Rabu, 15 Desember 2020
Kapolda Aceh menyebutkan, barang haram yang dimusnahkan itu 141 kg narkotika jenis sabu-sabu, dan 100.000 butir ekstasi, merupakan barang bukti dari 1.025 kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Aceh sepanjang Tahun 2020. Dari total kasus narkotika tersebut ada 2.144 orang yang telah dijadikan tersangka. (15/12/2020).
Narkoba Masuk Melalui Laut
Provinsi Aceh merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga sehingga rawan dan punya potensi jadi tujuan masuknya narkoba, khususnya jenis sabu yang berasal dari luar negeri seperti Cina, Myanmar, dan Malaysia. Penyeludupan narkotika jenis Sabu-sabu sering dilakukan melalui jalur laut.