BERITAACEH | Polda Aceh memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 404,9 Kg, di Lapangan Mapolda Aceh, hasil penangkapan di Kuala Pandrah, Kecamatan Jeuniep, Kabupaten Bireuen.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada mengatakan, sabu yang dimusnahkan ini adalah berasal dari kasus Bireuen 354,9 Kg, Lhoksemawe dan Aceh Utara seberat 15 Kg dan Aceh Timur 46 Kg.
“Ini dukungan yang sangat luar biasa dari Forkopimda Aceh, sehingga peredaran narkoba di Aceh dapat kita cegah terus. Jangan image Aceh sebagai pintu masuk Narkoba terus muncul dapat kita hilangkan,” katanya, Rabu, 10 Maret 2021.
Disatu sisi bangga atas kerja personelnya, namun di sisi lain memperihatin atas peredaran Narkoba di Aceh.
“Sebab berapa banyak generasi muda Aceh yang hancur,” ungapnya.
Sementara, Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengucapan selamat atas kerja Polri dalam mengungkap peredaran narkoba sabu di Aceh.
” Kita sadari, Aceh terancam jika pelaku bisnis narkoba tidak ditindak tegas, mungkin 15 tahun generasi muda Aceh akan rusak fisik dan mental”, sebut Gubernur.
Pemushanan barang bukti sabu itu dilakukan dengan cara diblender dengan mesin molen dan dicampur semen, serta dihadiri Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah, M. T, Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, Pangdam IM Mayjen TNI Achmad Marzuki, Ketua DPRA, Kajati Aceh, Kabinda Aceh, Ketua BNNP Aceh, Kepala Bea Cukai Aceh, Rektor Unsyiah, Ketua MPU dan sejumlah Pejabat lainnya.
Awal Tahun, Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan 61 Kg Sabu
Personel Polda Aceh menggagalkan peredaran 61 kilogram sabu jaringan internasional yang masuk lewat perairan Pantai Timur Aceh.
Mereka berhasil menangkap enam orang pelaku, satu di antaranya ditembak karena alasan melawan petugas. Penangkapan keenam tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, yaitu Lhoksukon, Aceh Utara dan Nurussalam, Aceh Timur.
Keenam tersangka berinisial AS (27), NU (55), EF (28), ketiganya warga Aceh Utara serta FA (29) dan MH (25), warga Aceh Timur. Kelima tersangka ini dibekuk di depan terminal Lhoksukon, Aceh Utara.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial RU (41), warga Aceh Timur ditangkap di lokasi kedua di Desa Buket Panjo, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.
Selain mengamankan tersangka dan 61 kilogram sabu, petugas juga mengamankan satu pucuk senjata api laras pendek dan lima amunisi aktif, dua mobil dan telepon satelit.Rata-rata tersangka merupakan nelayan.