BERITAACEH | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, membongkar penipuan peneriman bantuan rumah Dhuafa mencatutu Kementerian PUPR. Pelaku meminta sejumlah uang kepada korban, akan mengiming-iming pekerjaan rumah dhuafa kepada korban sebanyak 20 unit.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si yang didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Sony Sonjaya, S. I. K mengatakan, tindak Pidana penipuan tersebut dilakukan oleh tersangka RZ dengan cara menjanjikan pekerjaan rumah dhuafa kepada korban sebanyak 20 unit gratis atau tanpa biaya yang berlokasi di wilayah Aceh serta mengatasnamakan Kementrian PUPR.
“Setelah korban berminat tambahnya lagi, tersangka RZ meminta sejumlah uang untuk biaya SPK (Surat Perintah Kerja) setiap 1 unit rumah Dhuafa sebesar 4 juta rupiah dan korban telah menyerahkan uang kepada tersangka sebesar 230 juta rupiah,” katanya, saat konferensi Pers di Aula Ditreskrimum Mapolda Aceh, Rabu, 2 Desember 2020.
Sambung Kombes Ery, untuk meyakinkan korban, tersangka RZ memberikan SPK palsu bersama RAB dan Gambar, sementara pekerjaan rumah Dhuafa tersebut tidak ada dan uang yang sudah diserahkan korban sudah habis dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadinya.
“Korban yang merasa sudah ditipu dan dirugikan serta uang yang sudah di serahkan sudah digelapkan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Aceh. Kemudian polisi menangkap tersangka RZ, MLK dan tersangka utama JK. Semua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing,” pungkas Kabid Humas.