BERITAACEH | Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengungkapkan kasus pencurian Sepeda Motor (Sepmor) di Ulee Glee, Kecamatan Bandar Dua, Kaupaten Pidie Jaya, dua tersangka tersangka diamankan.
Kabid Humas Polda Aceh Kompes Pol. Ery Apriyono, kejadian pada tanggal 16 Agustus 2020 lalu, A yang merupakan adik kandung inisial H meminjam kendaraan, selanjutnya memarkirkan kendaraan di depan warung kopi, lupa mencabut kunci kontak pada sepeda motor.
“Lalu A langsung ke kamar mandi di warung kopi tersebut dan pada saat kembali melihat sepeda motor yang diparkir sudah tidak ada lagi, selanjutnya berusaha mencari namun tidak ditemukan,” kata Kombes Ery, saat konferensi Pers di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, Rabu, (23/12/2020).
Lebih lanjut A memberitahukan ke H, sepeda motornya telah hilang. Satu minggu kemudian diketahui bahwa sepeda motor Yamaha N-Max tersebut digunakan oleh tersangka CR (39) asal Binjai, Sumatera Utara.
Selanjunya tersangka CR telah meminta tersangka AR (27) warga Jangka Buya, Pidie Jaya, untuk menjual sepeda motor tersebut kepada seseorang berinisial A, dengan harga Rp. 8.500.000. Dari hasil penjualan tersebut CR mendapat Rp. 5.500.000, dan tersangka AR mendapat Rp. 3.000.000.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Ery.