BERITAACEH | Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh menangkap tiga pelaku penipuan dan penggelapan mobil rental. Polisi, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit Mobil dan lima unit Hendphon Seluler yang digunakan tersangka.
Kabid Humas Polda Aceh Kompes Pol. Ery Apriyono menyebutkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial HS (22) warga Julok, Aceh Timur, MR (19) warga Dewantara, Aceh Utara, dan MK (21) warga Julok, Aceh Timur.
“Mereka diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/274/XI/YAN.2.5/2020/SPKT, tanggal 20 Oktober 2020, lalu,” kata Kombes Pol Ery, kata Kombes Ery, saat konferensi Pers di Aula Ditreskrimum Polda Aceh, Rabu, (23/12/2020)
Kombes Pol Ery menyebutkan, kejadian berawal tersangka MR merental satu unit mobil Honda Jazz yang dikelola TS, harga rental perhari Rp. 400 ribu. Kemudian tersangka MR datang lagi itu untuk merental satu unit mobil Pajero Sport tahun 2018 dengan biaya rental perhari sebesar Rp. 700 ribu.
“Tersangka MR mencabut GPS pada mobil rental itu sehingga tersangka tidak dapat diketahui keberadaannya,” jelas Kombes Pol Ery.
Lanjut Kombes Pol Ery, Mobil Honda Jazz yang telah direntalkan itu, kemudian digadaikan ke IM (DPO) dengan harga Rp. 40 Juta, sedangkan mobil Pajero Sport dijual kepada R (DPO) dengan harga Rp.170 juta.
“Pengelola usaha rental itu mengalami kerugian mencapai Rp. 700 juta,” jelanya.
Ketiga tersangka dibekuk di Kota Langsa, salah satu rumah sewa. Ditangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Honda City, dua buah buku rekening, dan lima unit Hendphon Seluler berbagai merek.
“Kini tersangka Bersama barang bukti sudah diamankan di Polda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut. Terkait tindak pidana ini masih ada korban lain yang belum melapor, namun ada salah satu korban yang sudah memberitahu tetapi belum membuat Laporan Polisi,” jelasnya.