BERITAACEH (Banda Aceh)-Pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Aceh tetap dilanjutkan pada tahun 2022. Namun, Pemerintah Aceh harus memasukkan anggaran Rancangan Perencanaan Jangka Menengah Aceh (RPJMA).
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Tgk Muhammad Yunus menyebutkan, hasil rapat dengan Komisi I DPRK Kabupaten Kota dan Panwaslu serta Komisi Independen Pemilihan (KIP) se Aceh, merekomendasikan Pilkada Aceh mengacu ke UUPA.
“Rapat pada rekomendasi supaya di DPRK Komisi I itu supaya begitu orang ini pulang ke daerah untuk langsung koordinasi lagi dengan pihak eksekutif supaya ada titik temu harus ada sinergi jangan nanti ada di Kabupaten begini di provinsi begitu Jadi harus ada satu sikap,” Katanya, Senin, 29 Juni 2020.
Dia menyebutkan, Pemilukada di Aceh sesuai dengan undang-undang yang terkandung dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), tahun 2017 yaitu tidak bisa diubah, sebelum ada persetujuan DPR Aceh.
“Kita ingin memberi tahu sebenarnya bukan meminta izin karena kita sudah punya aturan yang khusus,” jelasnya.
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh, sebanyak 20 Kabupaten/Kota dan 1 (satu} Provinsi hasil pemilihan pada tahun 2017 masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
“Sejatinya, kekhususan Aceh termaktub dalam UUPA. Karena itu pula, tidak ada alasan di Provinsi Aceh tidak diselenggarakan Pilkada pada tahun 2022 dan pada tahun 2023,” ungkapnya.
Tgk Yunus menyebutkan, Dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintahan Aceh sangat jelas disebutkan, pasal 65 ayat satu, Gubernur atau Wakil Gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil. (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
“Berpacu pada UUPA di atas Provinsi dan 20 Kabupaten dan Kota masa jabatannya yang berakhir pada tahun 2022. Disinilah berlaku asas hukum Lex Specialis Derogat LegiGeneralis. Artinya hukum yang bersifat khusus mengenyampingkan yang bersifat umum,” Ungkapnya.
Pantauan BERITAACEH.CO, rapat koordinasi rencana pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 bersama Pemerintah Aceh, turut dihadirkan Komisi I DPRK se Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panwaslu se Aceh. di Gedung Serbaguna DPRA.