BERITAACEH (Pidie) – Permohonan dispensasi pernikahan anak di bawah umur yang diterima Mahkamah Syar’iyah Kabuapten Pidie meningkat.
Kondisi tersebut dipicu berbagai faktor sosial, terutama kekhawatiran orang tua terhadap pergaulan bebas.
Berdasarkan data diperoleh dari Panitera Muda Mahkamah Syari’yah Kabupaten Pidie, Dedi Afrizal, SH.I, sepanjang tahun 2019 terdapat 32 permohonan yang diterima pihaknya.
Rinciannya, pada Oktober 2019 terdapat 2 permohonan; November 11, Desember 19 permohonan. Sementara pada tahun 2020, dari Januari hingga Juni Mahkamah Syari’yah Pidie telah menerima 71 permohonan pernikahan usia dini.
Rinciannya pada Januari 2020, 11 permohonan; Februari 13; Maret 14 permohonan; April 7 permohonan; Mei 12 permohonan; Juni 14 permohonan.
“Artinya permohonan menikah usia dini meningkat tahun ini,”kata Munir, Senin 9 Juli 2020.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Syari’yah Kabupaten Pidie, Dr H. Munir. SH, M.Ag, mengatakan, dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Hukum Perkawinan Nasional, disebutkan setiap wanita harus memiliki umur di atas 16 tahun dan pria umur di atas 19 tahun.
“Itu aturan terdahulu dan dibenarkan menikah usia di atas 16 tahun,” jelasnya.
Namun kata Munir, sehubungan dengan terjadi perubahan pasal 7 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 Tentang Hukum Perkawinan Nasional, yang menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita mencapai umur 19 tahun. Kecuali Pengadilan Agama memberi izin menikah di bawah 19 tahun.
“Sebelum perubahan pasal UU tersebut, Mahkamah Syari’ah Sigli hanya menerima di bawah 10 perkara. Ini terjadi peningkatan,” katanya.
Ia berpesan, kepada seluruh masyarakat terlebih lagi untuk usia dini yang ingin menikah dan berumah tangga agar bisa memahami bagaimana aturan untuk membina rumah tangga yang baik.
“Sebab jika belum tahu bagaimana tanggung jawab seorang istri atau suami, sulit menjalankan sunnah Rasul. Hidup berumah tangga itu ibadah, jadi harus tahu bagaimana aturannya,” katanya. (metropolis.id)