BERITAACEH | Banda Aceh – Mempercepat proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Aceh, melakukan penyesuaian dokumen terkait. Hal tersebut di sampaikan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh Said Anwar Fuadi.
“LPSE sedang melakukan penyesuaian dokumen terkait, agar tidak ada aturan yang dilanggar dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian,” Ujar Said. Kamis 17 Juni 2021 lalu.

Itu dilakukan, kata Said, sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Menurut Said, Pemerintah melakukan penyesuaian dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Karya, dan termasuk telah diterbitkannya petunjuk teknis yang harus dipedomani dalam pelaksanaan pemilihan penyedia sekaligus. Katanya.
Sesuai, katanya, turunan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lanjut Said, Peraturan tersebut tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia yang sudah berlaku sejak diundangkan tanggal 2 Juni 2021 sementara baru dipublikasi oleh LKPP RI pada laman.
Atas dasar tersebut katanya, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) masih perlu melakukan sejumlah penyesuaian/penambahan terhadap dokumen persiapan pemilihan agar benar-benar sesuai dengan aturan.
Sebelumnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 602/9693 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Pemerintah Aceh.

Dalam surat edaran Gubernur, dijelaskan agar mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama antara Menteri Dalam Negeri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Nomor 027/2929/SJ, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah. Katanya.
“Mendukung percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa, perlu menetapkan Surat Edaran Gubernur Aceh tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Aceh,” bunyi lanjutan surat tersebut. Ucapnya.
Lebih lanjut Said menambahkan, maksud dan tujuan dari Surat Edaran itu adalah untuk memberikan penjelasan pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam pengelolaan keuangan daerah setelah terbitnya Surat Edaran Bersama.
“Surat Edaran ini bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Said membacakan bunyi surat tersebut.
Adapun ruang lingkup dalam Surat Edaran tersebut, Katanya, meliputi delegasi kewenangan dan proses pengadaan barang/jasa melalui swakelola atau penyedia mulai dari perencanaan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, sampai dengan pelaksanaan kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.
Said menambahkan, terdapat sebelas poin arahan kepada para Kepala SKPA dalam surat tersebut terkait percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Diantaranya, poin-poin dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa, SKPA.
Gubenur meminta, Kata Said, memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari SIRUP (Sistem lnformasi Rencana Umum Pengadaan), E-Tendering/E-Seleksi, E-Purchasing, Non E-Tendering dan Non E-Purchasing, serta E-Kontrak.
Selain itu, dalam rangka memenuhi kewajiban dan meningkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, peran serta usaha kecil dan koperasi dalam Pengadaan Barang/Jasa, maka wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
Dan mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa Pemerintah Daerah. Katanya.
Dalam poin juga disebutkan, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40 persen.
Penyedia usaha non kecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan wajib melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerja sama lainnya. Pungkasnya. (ADV)