BERITAACEH | Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie Jaya, bersama tim dari Kejaksaan Tinggi Aceh, penggeledahan pada kantor Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA). Pengeledahan itu langkah penyidik untuk mencari alat bukti paska penetapan tiga tersangka.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan Rekonstruksi Jembatan Pangwa tahun anggaran 2017 lalu, dengan nilai Kontrak, sebesar Rp 11.217.385.00,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Mukhzan, SH.MH, Kamis, 18 Maret 2021.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari sejumlah alat bukti yang mempunyai relevansi dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga membuat terang tindak pidana dan dapat di jadikan barang bukti di pengadilan nantinya.
“Penggeledahan dilakukan pada dua tempat yakni BPBA dan pada PT. Zarnita Abadi, katanya.
Tim yang di pimpin oleh kasi Tindak pidana khusus Kejari Pidie Jaya, yang tiba di kantor BPBA sekira jam sekita jam 09.30 WIb selesai jam 11.00 WIB, berhasil membawa sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek tersebut termasuk dokumen pencairan pembayaran hingga 100 persen.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pada rekonstruksi Jembatan Pangwa tahun 2017 telah ditingkatkan ke penyidikan pada 1 Oktober 2020 dan pada tanggal 23 Februari 2021 telah ditetapkan tiga tersangka dan langsung dilakukan penahanan Mah (Direktur PT. Zarnita Abadi), AZH (pengendali CV. Tri Karya Pratama Consultan), Mur (Direktur CV. Trikarya Pratama Consultan).