BERITAACEH | Pemerintah Aceh akan melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap 3.785.510 warga Aceh dalam rentang waktu lima bulan ke depan, terhitung 15 Januari 2021. Tahap pertama termin satu pelaksanaan vaksin akan dimulai 15 Januari 2021 untuk Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Kepala DInas Kesehatan Aceh dr. Hanif mengatakan, 3.785.510 warga yang akan menerima vaksinasi terdiri dari 56.450 orang tenaga kesehatan, 365.294 tenaga pelayanan publik, personil TNI dan Polri, 1.771.014 masyarakat rentan, geospasial, sosial dan ekonomi, dan 1.592.752 pelaku ekonomi esensial serta masyarakat lainnya.
“Sehingga total sasaran vaksinasi Covid-19 di Aceh berjumlah 3.785.510 orang dari berbagai latar belakang profesi masyarakat,” Kata dr.Hanif, saat konferensi Pers di Banda Aceh, Rabu (13/1/2021)..
Kadis Kesehatan Aceh itu merincikan, waktu pelaksanaan vaksinasi Covid-19 akan dimulai pada 15 Januari 2021 di tiga titik lokasi, yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh, RSUD Meuraxa Banda Aceh dan RSUD Aceh Besar.
“Jumlah orang yang akan divaksin pada tahap pertama mencapai 6.334 orang tenaga kesehatan dari provinsi dan Kota Banda Aceh. Kemudian ditambah 10 orang pejabat publik provinsi dan Kota Banda Aceh,” ujar Hanif.
Selain itu di tahap tersebut juga akan dilakukan vaksinasi terhadap 2.521 orang tenaga kesehatan dari Kabupaten Aceh Besar ditambah 10 pejabat publik di kabupaten tersebut.
Lebih lanjut, dr. Hanif juga merincikan, proses vaksinasi di seluruh Aceh akan dilakukan oleh 1.014 vaksinator.
Para vaksinator tersebut telah dilatih dan dibekali keterampilan, sehingga telah siap untuk melakukan vaksinasi. Dalam rapat yang dihelat secara virtual tersebut juga dijelaskan, jenis vaksin yang akan digunakan di Aceh yaitu Sinovac.
“Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat telah menetapkan bahwa vaksin Covid-19 produksi Sinovac, yang diajukan proses sertifikasinya oleh PT. Bio Farma, adalah suci dan halal,” ujar dr. Hanif
Dia menambahkan, jika Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) juga telah mengeluarkan izin penggunaan darurat untuk vaksin tersebut.
dr. Hanif pada kesempatan itu juga menjelaskan 14 kriteria orang yang tidak boleh diberi vaksin sinovac, sesuai dengan dengan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No 02.02/4/1/2021 tentang Penunjukan Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19.
“Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, Ibu hamil dan menyusui, Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, Penderita penyakit jantung, Penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis), Penderita penyakit ginjal, Penderita reumatik autoimun, Penderita penyakit saluran pencernaan kronis, Penderita penyakit hipertiroid, Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfuse, Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi, Penderita diabetes mellitus, Penderita HIV, Penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis),” ungkapnya.