BERITAACEH | Gayo Lues – Setelah melakukan penyelidikan terhadap tersangka pembobol Arsip Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Gayo Lues sebanyak 59 karung itu, pihak penyidik telah menetapkan motif kasus tersebut resmi kasus pencurian.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustaman, melalui Kasatreskrim Polres setempat IPTU Irwansyah SE mengatakan, kasus tersebut resmi kasus pencurian, dalam kasus ini pihak Polres telah mengamankan 3 pelaku pencurian dari yang diberitahukan sebelumnya 5 pelaku, dikarenakan 2 pelaku masih dibawah umur.
“Tiga orang pelaku sudah kita amankan didalam sel tahanan Polres Gayo Lues, yang dua pelaku yang dibawah umur telah dibebaskan,” katanya, 9 Juni 2020 diruang kerjanya.
Lanjutnya, dari 59 karung berkas BPKK Gayo Lues yang hilang, tim telah mendapatkan 9 karung berkas yang telah diamankan untuk menjadi barang bukti, dan 50 karung lagi masih dalam tahap pencarian.
“Dari sembilan karung yang telah diamankan tersebut 5 karung diamankan di Kota Blangkejeren dan yang 4 lagi ditemukan dirumah pelaku yang lain,” jelasnya.
Pada aksinya, tambah Kasat, kelima pelaku mengangkut arsip BPKK itu menggunakan 3 unit Sepeda Motor (Sepmor) untuk dijual kepada penadah.
“Tiga unit Sepmor juga kita jadikan barang bukti, dan arsip yang dicuri pelaku dijual kepada penadah seharga Rp 1.500 /Kg, dan 1 karungnya berisikan 40 Kg, hasil dari penjualan berkas tersebut uangnya pelaku untuk memodifikasi Sepmor dan membeli rokok,” sebutnya.
Ia berpesan kepada orang tua agar lebih berperan aktif untuk memerhatikan anak-anaknya dalam bergaul, hal ini disampaikan untuk menghindari pergaulan bebas terhadap anak,” tolonglah anak diawasi agar tidak terjerumus,” pesan Kasat. (KS)