BERITAACEH | Lhokseumawe – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, terus berupaya dan berinovasi menghadrikan pelayanan yang Ramah dan mudah di akses semua kalangan. Imigrasi Lhokseumawe menyediakan fasilitas layanan ramah HAM yang dikhususkan untuk memberikan pelayanan dan kemudahan.
Inovasi yang diberikan, pelayanan berupa fasilitas Ramah HAM bagi pemohon berkebutuhan khusus. Seperti, difabel, ibu hamil/menyusui dan lansia.
Menurut Humas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, terdapat empat kategori kelompok rentan yang berhak mendapatkan layanan prioritas dan fasilitas Ramah HAM. Yaitu lansia (berumur 60 tahun keatas), penyandang Disabilitas, Balita, dan ibu hamil/menyusui.
“Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-UM.01.01-2435 tentang Pemberian Fasilitas bagi Kelompok Rentan dalam Layanan Penerbitan Paspor Berdimensi Ramah Hak Asasi Manusia,” jelas Humas Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe.
Untuk masyarakat yang termasuk empat kategori kelompok rentan tersebut, mendapat kemudahan dalam mengajukan permohonan keimigrasian di Kantor Imigrasi Lhokseumawe. Pemohon kelompok rentan mendapat kemudahan tidak perlu mendaftar antrean paspor (APAPO) serta diprioritaskan/didahulukan dalam proses pengajuan paspor.
Selain itu, masyarakat kelompok rentan dapat memanfaatkan Fasilitas Ramah HAM yang tersedia saat mengurus layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Lhokseumawe Fasilitas tersebut antara lain Halte Ramah HAM, Ruang Pelayanan Ramah HAM, tempat parkir khusus, Ruang Laktasi bagi ibu meyusui, tempat bermain anak, guiding line penyandang tuna netra, kursi roda, dan toilet khusus Ramah HAM.(rel)