BERITAACEH | Yulianus Dahude (24) asal kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara (Sumut), memeluk agama Islam di Mushalla Satpol PP Aceh. Sebelumnya, Yulianus Dahude sedang ditahan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) bersama PJS (21) asal Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jalaluddin mengatakan, Yulianus Dahude asal Nias Selatan tahanan Satpol dan WH Aceh, tersandung kasus Khalwat. Sedangkan pasangannya PJS beragama islam.
“Dua minggu berada di tahanan sudah mengucapkan dua kalimat syahadat dan memeluk Agama Islam,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jalaluddin di Banda Aceh, Jumat, (11/12/2020).
Pelaksanaan pengucapan dua kalimat syahadat terhadap Yulianus Dahude itu berlangsung di Musala Kantor Satpol PP dan WH setempat.
“Memeluk Agama Islam, keyakinan yang bersangkutan tidak ada unsur paksaan melainkan niat dari diri sendiri, apalagi selama di tahanan ia juga mendapatkan pengajian serta penerangan Agama Islam,” katanya.
Dalam tahanan ada program pengajian penerangan Agama Islam, rupanya dia ada niat dan cepat kita sahuti, dan kami tanya keterangannya bahwa itu atas kesadaran sendiri sehingga hari ini kita mensyahadatkannya.
“Setelah memeluk Islam, ia diberi nama baru Muhammad Yulianus Dahude, dan diharapkan ke depannya yang bersangkutan bisa menjadi penganut Agama Islam sejati,” harapnya.
Jalaluddin menyebutkan, Yulianus sendiri ditahan oleh Satpol PP dan WH Aceh karena tertangkap sedang berduaan dengan perempuan yang bukan muhrimnya atau khalwat dan diduga telah melanggar qanun (peraturan daerah) tentang Syariat Islam.
Terkait kasusnya, lanjut Jalaluddin, belum dilimpahkan ke kejaksaan lantaran masih dalam proses penyelidikan dan pemberkasan oleh penyidik. Namun, karena yang bersangkutan telah memeluk Islam, Satpol PP dan WH Aceh akan mempertimbangkan kesalahannya.
“Kita akan konsultasi ke Dinas Syariat Islam Aceh apakah yang bersangkutan dibebaskan setelah masuk Islam atau bagaimana,” kata Jalaluddin.