BERITAACEH | Komisi Narkotika Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) resmi memutuskan menghapus ganja dari daftar narkotika. Ganja telah disetujui untuk keperluan medis dan tidak lagi dianggap sebagai zat berbahaya.
Keputusan menghapus ganja dari daftar obat-obatan berbahaya itu diambil dari hasil voting yang dilakukan PBB dari 53 negara anggota. Hasilnya, ada 27 negara yang menyetujui ganja digunakan untuk keperluan medis.
Ada pun beberapa negara-negara yang menyetujui ganja dihapus dari daftar narkotika yaitu Amerika Serikat, Jerman hingga Inggris. Sementara itu, beberapa negara yang menolak yaitu Pakistan, Rusia hingga Tiongkok.
“Kabar ini disambut baik jutaan orang di dunia yang menggunakan ganja untuk tujuan terapeutik dan ini mencerminkan realitas di pasar yang berkembang mengenai produk obat-obatan dengan bahan dasar ganja,” kata Kelompok Advokasi Kebijakan Obat, dilansir CNN.
Namun, penggunaan ganja harus tunduk pada aturan yang berlaku. Dengan dihapuskannya ganja dari daftar narkotika, penelitian dan pengembangan terkait ganja akan lebih mudah dilakukan.
“Ganja dan resin ganja harus diatur pada tingkat pengendalian yang akan mencegah kerusakan yang disebabkan oleh penggunaan ganja, dan pada saat yang sama tidak akan bertindak sebagai penghalang untuk mengakses dan untuk penelitian dan pengembangan persiapan terkait ganja untuk penggunaan medis,” demikian pernyataan WHO, seperti dikutip dari Reuters.
Diketahui, hingga saat ini, sudah ada lebih dari 50 negara yang memanfaatkan ganja sebagai obat. Beberapa negara tersebut adalah 15 negara bagian Amerika Serikat, Uruguay hingga Kanada.
Diketahui, hingga saat ini, sudah ada lebih dari 50 negara yang memanfaatkan ganja sebagai obat. Beberapa negara tersebut adalah 15 negara bagian Amerika Serikat, Uruguay hingga Kanada. (Indezone)