BERITAACEH | Paska terungkap MA (35) sebagai Narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kela IIA Lhokseumawe, Kalapas Lhokseumawe Nawawi mengatakan, sebagai Napi yang sedang menjalani pidana di dalam Lapas, tetap dilakukan pengawasan oleh petugas sebagaimana napi lainnya.
“Selama menjalani pidana, MA tidak menunjukan sikap dan prilaku yang mencurigakan, kelakuannya selama ini sesama Napi-napi lain tetap baik dan berinteraksi secara baik dengan warga binaan lainnya,” katanya, Minggu, (14/02/2021).
Nawawi mengeuraikan, pada hari Kamis (4/02/2012) lalu, sekitar Pukul 08.54 Wib, Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda Aceh Menghubungi mengabarkan, meminta bantuan Lapas Lhokseumawe untuk meminjam satu orang Napi berinisial MA. Untuk dibawa oleh Tim Polda Aceh dari Lapas Lhokseumawe untuk membantu proses penyelidikan terhadap temuan Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 343 Kg yang terjadi diwilaah Hukum Polda Aceh.
“Mendapat informasi demikian Kalapas terus melakukan koordinasi sekaligus meminta Kasubdit II Ditresnarkoba mendatangi Lapas Lhokseumawe dan bertemu gunaa berkoordinas lebih lanjut,” jelasnya.
Sambung Nawawi, setelah melakukan koordinas antara Kasubdit III Diresnarkoba Polda Aceh dengan Kalapas Lhokseumawe melakukan persipan guna pengambilan Narapidana dalam Blok kamar hunian.
“Akhirnya MA pun dibawa Kepolda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.