BERITA ACEH | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, melantik Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sisa masa Jabatan Tahun 2017-2022. Namun paska Nova Iriansyah menjabat orang nomor satu di Aceh siapa yang akan mendamping sisa 2017-2022.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Gubernur Aceh yang baru dilakukan pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 95/P Tahun 2020 tanggal 15 September 2020, Tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Wakil Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Aceh Sisa Masa Jabatan Tahun 2017-2022.
Tito Karnavian menyebutkan, pembangunan Provinsi Aceh tidak dapat dilakukan secara sendiri-sendiri. Namun membutuhkan kekompakan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta segenap unsur yang ada di Aceh baik di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota hingga ke desa-desa. Selain itu juga kekompakan antara Eksekutif, Legislatif, Yudikatif sesuai tugas fungsi masing-masing ditambahkan organisasi non Pemerintah, tokoh -tokoh adat, ulama serta segenap lapisan masyarakat lainnya.
“Kemudian saya juga menghimbau kepada semua pihak yang ada dalam sistem kehidupan masyarakat Aceh untuk mendukung Gubernur Aceh agar dapat melaksanakan amanah,” tegasnya, Kamis, 5 November 2020.
Dia menyebutkan, Gubernur Aceh harus menjelankan amanah dengan sebaik mungkin, membangun komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak agar tercipta kehidupan politik dan keamanan yang baik sehingga dapat membuat dan mengeksekusi program-program yang direncanakan demi kesejahteraan masyarakat Aceh.
“Pemerintah pusat tentu juga tidak berdiam berbagai program, baik dibidang fisik, maupun non fisik terus dilaksanakan percepatan pembangunan tersebut,” harap Tito.