BERITAACEH | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Banda Aceh mendampingi lima tersangka Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) nelayan, yang ditahan ditahanan penyidik Polres Sinabang.
LBH Banda Aceh menjelaskan, dalam proses penanganan perkara dan penahanan lima tersangka tidak mendapatkan hak-haknya sebagai tersangka, seperti lambatnya pengiriman berkas perkara para tersangka ke Kejaksaan Negeri Sinabang,
“Masa tahanan yang secara formil telah melewati masa penahanan di tingkat penyidikan. Bahwa hingga saat ini, para tersangka telah ditahanan Penyidik Polres Sinabang selama 95 hari,” katanya Muhamma Azhari Staf LBH Banda Aceh saat konferensi Pers, Rabu, 10 Maret 2021.
Menurut Muhammad Azhari, proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Simeulue dinilai sangat lambat, karena perpanjangan penahanan ditingkat penyidikan telah dilakukan sebanyak tiga kali tanpa dilakukan proses pemeriksaan lanjutan.
“Mereka hanya diperiksa saat 20 hari pertama penahanan,” ungkap.
Pokmaswas Desa Air Pinang kelima tersangka telah dilakukan berbagai upaya telah ditempuh oleh masyarakat dan nelayan untuk mendampingi para tersangka dalam menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung di Kepolisian Resor Simeulue.
“Sejak ditahan pemerintah desa dan masyarakat telah mengajukan permohonan penangguhan dengan jaminan orang sebanyak dua kali. Masyarakat juga telah melakukan advokasi ke Bupati dan DPRK Simeulue, Dinas Kelautan dan Perikanan hingga ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia agar mereka memberikan perhatian terhadap konflik dan penanganan kasus tersebut,” jelasnya.
Pokmaswas adalah sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat untuk menjaga kelestarian ekosistem dan dukungan terhadap program Pemerintah dalam pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan di Kabupaten Simeulue.
“Kejadian tersebut bukan sesuatu yang direncanakan dan merupakan insiden yang sama sekali tidak kami harapkan. Kalau setiap hari pihak berwajib melakukan pengawasan tentu tidak seperti ini kejadiannya,” ungkap.