KPK Setor Rp654 Juta Uang Rampasan ke Negara

BERITAACEH.co  | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang rampasan korupsi sejumlah Rp654,8 juta dan Sin$41 ribu ke kas negara dari kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

“Penyetoran ke kas negara berupa uang rampasan sejumlah Rp654.800.000,00 dan Sin$41.350 berdasarkan putusan MA RI No.1857 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Juni 2021,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (30/7/2021)

Ali mengatakan KPK senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan pemulihan aset atau asset recovery dalam menangani setiap kasus korupsi. Termasuk dari kasus Wahyu Setiawan.

“Di antaranya dengan terus melakukan penyetoran ke kas negara tidak hanya dari pembayaran uang denda dan uang pengganti, namun juga dari berbagai uang rampasan hasil tindak pidana korupsi,” ucap dia.

Wahyu saat ini tengah menjalani pidana badan untuk waktu tujuh tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Hal itu menindaklanjuti putusan MA Nomor: 1857 K/Pid.Sus/2021 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI Jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 28/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 24 Agustus 2020.

Di tingkat kasasi, Wahyu turut dihukum membayar pidana denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, hak politik dalam menduduki jabatan publik juga dicabut selama lima tahun terhitung setelah ia selesai menjalani pidana pokok.

Wahyu dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina, dengan menerima uang senilai total Rp600 juta terkait penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024.

Ia juga terbukti menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo, terkait dengan pemilihan Calon Anggota KPU Daerah Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.

Teruntuk kasus PAW, mantan calon legislatif PDI-Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, turut menjadi tersangka. Harun sampai saat ini masih menjadi buronan (*)

Berita Terbaru

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Car Free Day Banda Aceh Kembali Digelar Pekan Ini

BERITAACEH.co, | Banda Aceh – Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Banda Aceh kembali digelar...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara