BERITAACEH.co, Jakarta – Permohonan banding Irjen Ferdy Sambo, atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memecatnya dari kepolisian ditentukan pada hari ini (19/9/2022).
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, majelis banding KKEP menyidangkan permohonan itu dan mengumumkan hasilnya.
“Pelaksanaan banding digelar pada hari ini dan insyallah nanti hasilnya mungkin setelah salat Zuhur akan disampaikan kepada rekan-rekan (media, red),” kata Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.
Persidangan KKEP itu dipimpin langsung oleh Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Dua irjen menjadi wakil dalam KKEP itu.
Dalam komite itu juga ada dua irjen yang menjadi anggota. Dengan demikian, majelis banding KKEP itu terdiri atas lima perwira tinggi Polri.
Dedi menjelaskan putusan KKEP tersebut akan ditindaklanjuti oleh asisten SDM Kapolri.
“Asisten SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan adminsitrasi hasil putusan banding,” tutur Dedi.
Sebelumnya, KKEP menggelar sidang etik terhadap Ferdy Sambo yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang KKEP yang digelar pada 25-26 Agustus lalu memutuskan pemecatan terhadap Ferdy Sambo.(jpnn)