BERITAACEH | Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Rapat Dengan Pendapat Umum (RPDU), terkait Rancangan Qanun (Raqan), Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Gedung Utama DPRA.
“Raqan ini hampir lima belas kali membahas hampir 75 persen rampung,” katanya, Irpannsusir, Jumat, 23 Oktober 2020.
Dia menyebutkan Raqan Aceh Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tetapi tidak semua terkafer RDPU. Namun perlu penambahan semua Stekholder Kabupaten Kota, agar isi Raqn itu mencakup semua linir sektor Petani.
“Itu sebab diundangkan semua Stekholder Kabupaten Kota, supaya Raqan ini lebih kaya, supaya tidak ada persoalan yang tinggal tidak tidak terakomodir dalam Raqan ini,” ungkapnya..
Raqan Aceh Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani berjumlah 90 Pasal. Namun ayat-ayat dalam Pasal akan bertambah, hasil RDPU.
“Diperkirakan akan bertambah. Kalau berkurang pasti tidak,” jelas Irpannusir.
Menurut Irpannusir, Raqan Aceh Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan Raqan yang diperoritaskan. Dalam rapat tersebut sejumlah Stekholder perwakilan Kabupaten Kota untuk memberikan masukan-masukan tentang masalah Perlindungan dan Pemberdayaan Petani akan dimasukkan dalam rancangan qanun inisiatif DPRA.
“Masih ada perbaikan-perbaikan yang akan dilakukan asisten komisi usai mendapat masukan dari hasil rapat tersebut,”. paparnya.
Dia menjelaskan, Qanun tersebut berbicara tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, tapi dengan qanun ini bisa menjawab persoalan-persoalan Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Jadi tidak ada lagi petani terjerat hukum,” harapnya.
RPDU dipimpin Langsung Ketua Komisi II Irpannusir, turut dihadirkan Wakil Ketua Komisi II Kartini Ibrahim, Ismail A Jalil, Sulaiman, Yahdi Hasan HT Ibrahim, Herman, Muhammad Rizky, Zaini Bakri, Suryani, Safrijal, Rijaluddin, Muhammad Ridwan.
Berikut 10 Raqan Yang diprioritas Usulkan DPRA:
- Adapun Berikut 10 raqan prioritas yang diusulkan oleh DPRA:
- Raqan Aceh tentang Pertanahan.
- Raqan Aceh tentang Pencabutan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Kerugian Pemerintah Aceh.
- Raqan Aceh tentang Perubahan kedua atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Aceh.
- Raqan Aceh tentang Sistem Informasi Aceh Terpadu.
- Raqan Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
- Raqan Aceh tentang Pendidikan Kebencanaan.
- Raqan Aceh tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Raqan Aceh tentang Rencana Pembangunan Industri Aceh.
- Raqan Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal.
- Raqan Aceh tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah. (Parlementaria)