BERITAACEH | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir situs web Snack Video sejak 2 Maret 2021 atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada Antara di Jakarta, Rabu (3/3)
Sementara sampai saat ini situs web dan aplikasi judi online masih tetap bisa diakses oleh netizen Indonesia. Masyarakat Informasi dan Teknologi (MIT) mencatat ada ratusan situs dan aplikasi judi masih bebas diakses oleh pengguna internet.
“Bahkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa haram Judi Online sejak 2016 dan meminta pemerintah untuk memblokir dan menindak pelakunya,” ungkapnya, Selasa, 16 Maret 2021.
Pimpinan daerah melalui Kominfo Aceh pun sudah menyurati Kominfo RI agar memblokir situs dan aplikasi judi online yang semakin marak sejak masa pandemi dan meresahkan masyarakat.
“Kita menyayangkan respon Kominfo RI yang mengabaikan permintaan masyarakat Aceh untuk memblokir situs Judi Online. Berbeda dengan respon Kominfo RI menyikapi permintaan OJK untuk memblokir situs web Snack Video yang cepat direspon dan diblokir. Judi online adalah kejahatan besar, membiarkannya juga kejahatan.” sebut Twk Mohd Iqbal, Sekjen MIT Aceh.