Kejati Aceh: Penetapan Tersangka Muara Situlen Gelombang, Tunggu Hasil Audit BPKP

BERITAACEH | Untuk penetapan tersangka dugaan Korupsi proyek jalan Muara Situlen Gelombang, Kejaksaan Tinggi Aceh menunggu hasil Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP)

Proyek pembangunan jalan dengan APBA Rp, 11,6 miliar tahun 2018 lalu, di Kabupaten Aceh Tenggara. Sebelumnya, penyidik Kejati Aceh telah memeriksa puluhan saksi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal Hadi mengatakan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu dekat ini.

“Kapan penetapan tersangka, akan kami informasikan. Kami belum bisa sebutkan apakah penetapan tersangka dalam minggu ini atau minggu berikut,” kata Munawal, Rabu, 11 November 2020.

Dia menyebutkan, proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Muara Situlen di Kabupaten Aceh Tenggara ke Kota Subulussalam, Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2018 lalu.

Sambung Munawal, pembangunan jalan tersebut akan mempercepat jarak tempuh wilayah tengah dengan pantai barat selatan Aceh.

“Selama ini, masyarakat di Aceh Tenggara yang hendak ke Aceh Selatan terpaksa melewati Provinsi Sumatera Utara,” paparnya.

Munawal menyebutkan penetapan tersangka setelah tim penyidik melakukan ekspose kepada pimpinan kejaksaan. Selain itu juga setelah ditemukannya alat bukti.

“Tim penyidik terus bekerja mengungkap dugaan korupsi pembangunan jalan ini setelah penanganannya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Munawal Hadi.

Munawal menyebutkan ada dugaan penyimpangan spesifikasi dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut. Dalam kasus ini, penyidik sudah memintai keterangan lebih dari 25 orang.

“Mereka yang dimintai keterangan tersebut di antaranya pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), pejabat pembuat komitmen (PPK), rekanan, beberapa ahli, serta pihak terkait lainnya,” kata Munawal.

Menyangkut kerugian negara, Munawal Hadi mengatakan tim penyidik akan memaparkan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPKP akan mengaudit hasil pemaparan tersebut, sehingga didapat berapa kerugian negara yang ditimbulkannya.

“Materi yang dipaparkan kepada BPKP berdasarkan keterangan ahli. Penyidik juga sudah memintai keterangan ahli guna mengetahui spesifikasi pekerjaan apa saja dalam pembangunan jalan tersebut yang dilanggar,” kata Munawal Hadi.

Berita Terbaru

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Car Free Day Banda Aceh Kembali Digelar Pekan Ini

BERITAACEH.co, | Banda Aceh – Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Banda Aceh kembali digelar...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara