BERITAACEH | Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melakukan penggeledahan Dinas Perhubungan setempat dan SPBU Bypass. Penggeledahan yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejari Sabang Muhammad Razi SH.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM/Gas dan Pelumas serta suku cadang yang bersumber dari DPPA SKPD Dinas Perhubungan Sabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 1.567.456.331.
Kasi Penkum Kejati Aceh, H Munawal Hadi SH MH mengatakan saat melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan Sabang penyidik mengamankan sejumlah dokumen berkaitan dengan pencairan seperti SPJ, register SP2D, voucher, dan dokumen pencairan lainnya.
“Kemudian alat bukti lain yang berkaitan dengan suku cadang yang tiap pencairan diamprah, padahal itu tidak dipergunakan dan softcopy beberapa komputer di bendahara dan bagian bidang darat,” kata Munawal, Rabu, 3 Desember 2020.
Sementara saat penggeledahan di SPBU Bypass, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen seperti rekapan voucher yang digunakan untuk mengisi BBM dan softcopy rekapan bulanannya.
Dalam kasus ini, lanjut Munawal, penyidik belum menetapkan tersangka. Sementara dugaan kerugian menurut perkiraan sendiri tim penyidik sebesar Rp 375, juta lebih.
“Tersangkanya belum ada karena penyidik masih menunggu ahli dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPKP Perwakilan Aceh,” ungkap Munawal.