Kegiatan Multiyers RHL di Gayo Lues Dinilai Gagal, F PARAL Minta Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan

BERITAACEH | Blangkejeren – Forum Parlemen Jalanan (F.PARAL) menuding kegiatan Multiyers Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di Kabupaten Gayo Lues gagal total (Gatot), pasalnya, Proyek rehabilitasi dengan anggaran Rp 68,85 Milyar dari Kementrian Lingkungan Hidup melalui Badan Pengendalian Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Kreung Aceh selama Tiga tahun itu disinyalir 85 persen bibit yang ditanam mati.

Candri Kardi bersama M.Ali, SH dan Riky Udaya selaku aktifis (F.PARAL) Kamis 3 September 2020 kepada Wartawan mengatakan, kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan yang berlokasi di Gayo Lues wilayah kerja UPTD KPH V berdasarkan Lokus kegiatan RHL TA 2019 seluas 5.870 hektar.

“Sehubungan dengan kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan ini, banyak pakta dan data yang kami temukan dilapangan adanya indikasi penyimpangan dan tindak pidana Korupsi dalam pelaksanaan kegiatan,” katanya, Jumat 21 Mei 2021.

Pada dasarnya kata aktifis itu, rehabilitasi hutan dan lahan adalah upaya untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sehingga daya dukung, produktifitas dan perananya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.

“Tahun 2019 lalu, area KPH Wilayah V Aceh menjadi penerima mamfaat Reboisasi Intensif sebanyak 9 (Sembilan) titik dan di area KPH III satu titik lokasi yang tersebar di Gayo Lues, diantaranya di Kecamatan Dabun Gelang, Tripe Jaya, Terangun, Blangkejeren, Blangjeranggo, dan Kecamatan Pining. Reboisasi intensif dalam hal ini berarti penanaman pada lahan terbuka, semak belukar dan tidak terdapat aktifitas pertanian masyarakat,” jelasnya.

Tetapi kenyataan dilapangan, areal lokasi penanaman sudah banyak aktifitas perkebunan dan pertanian masyarakat, sehingga reboisasi itu berpotensi menjadi ruang korupsi berjamaah dalam pengadaan bibit. Selain itu, aktifis ini juga menemukan fakta dilapangan bahwa 85 persen bibit yang sudah ditanam mati, sehingga penanggung jawab kegiatan itu harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Kami mengumpulkan data, pakta dan bukti sudah sejak bulan November 2019 yang lalu diseluruh titik RHL Kabupaten Gayo Lues, untuk itu, kami aktifis F.PARAL Gayo Lues mengutuk pelakasanaan kegiatan multiyears RHL PO (P Nol), dan semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab,” katanya.

Untuk itu, aktifis F.PARAL meminta Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI menghentikan kegiatan Multiyears RHL Reboisasi Intensif pada KPH V wilayah Aceh yang dilaksanakan di 9 (Sembilan) Kecamatan Gayo Lues, dan meminta segera dilakukan evaluasi secara menyeluruh terkait program reboisasi intensif yang dilaksanakan, serta meminta mentri lingkungan hidup menghentikan kegiatan P1 (pemeliharaan) sampai investigasi dan evaluasi secara menyeluruh dilakukan.

“Kami juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas terhadap penanggung jawab kegiatan, perencana kegiatan, pengawas kegiatan, penilai kegiatan dan penerima mamfaat kegiatan, dan kami F.PARAL siap membantu mengungkap dan mendampinggi penegak hukum dalam proses penyelidikan, baik secara terbuka maupun tertutup,” pintanya.

Berita Terbaru

Manfaat Penting X8 Speeder Untuk Permainan Game Online

BeritaAceh.co,- Bermain game Higgs Domino merupakan sesuatu yang sangat menghibur sekali, namun saat mengalami kekalahan mungkin banyak pengguna mencari...

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara