Kasus Mertua Perkosa Menantu, Polresta Denpasar Dalami Dugaan Pernikahan Dini

BERITAACEH (Bali) – Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mendalami terkait dugaan pernikahan dini dalam kasus mertua memerkosa menantu. Jansen menjelaskan bahwa mertua yang juga pelaku pemerkosaan itu, I Made Yusa (54) alias De Onte adalah paman korban.

“Iya, tetap apapun itu kita lagi dalami. Ini bagaimana posisi sebenarnya apakah (korban) dinikahkan di usia muda. Ponakan dari mertuanya. Katanya (korban) ponakannya,” kata Jansen di Mapolresta Denpasar, Bali, Kamis (2/7).

Jensen menyampaikan, bahwa motif sementara pelaku menyetubuhi korban karena nafsu pada menantunya tersebut. “Dia motifnya karena nafsu. Dari kronologinya pada saat terlapor (pelaku) masuk dan melihat korban sedang tertidur. Pelapor itu menutup mulut korban dengan tangan kiri dan membuka celana dan seterusnya. Dia tergiur terhadap ponakannya ini,” ujar Jensen.

Seperti diberitakan, De Onte dengan tega menyetubuhi menantunya berinisial NMS yang masih berusia 14 tahun.

“Pelaku dan korban tinggal dalam satu rumah. Korban merupakan anak mantu pelaku,” kata Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi, Rabu (1/6).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan ibu korban yang berinisial NKW (42) ke Polisi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu 29 April 2020, sekitar pukul 03.00 WITA.

Kejadian berlangsung di Denpasar Selatan, Bali. Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang tidak dikunci. Kemudian pelaku mendekap mulut dan memegang tangan korban.

“Sehingga korban tidak bisa melawan selanjutnya pelaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali,” imbuh Sukadi.

Esoknya korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Kemudian pada tanggal 28 Juni 2020, ibu dan korban melapor ke Polresta Denpasar.

Barang bukti yang diamankan kain satin warna biru dongker motif batik milik pelaku, celana dalam warna ungu, celana pendek warna biru dan baju milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1, tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang, nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (Merdeka.com)

Berita Terbaru

Manfaat Penting X8 Speeder Untuk Permainan Game Online

BeritaAceh.co,- Bermain game Higgs Domino merupakan sesuatu yang sangat menghibur sekali, namun saat mengalami kekalahan mungkin banyak pengguna mencari...

Bisakah Aplikasi WhatsApp Aero Digunakan di iOS

BeritaAceh.co | Teknologi,- Apakah Anda mencari aplikasi WhatsApp yang lebih berfitur dan menarik untuk iOS? Salah satu aplikasi WhatsApp...

Bagaimana Cara Download Whatsapp Aero Apk Mod di Android

BERITAACEH.co,- Apakah kalian semuanya sudah pada mengetahui bahwasannya ada salah satu tool sederhana yang mampu berkirim-kiri pesan pendek dalam...

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh Bakri Siddiq ikut memantau langsung proses pemadaman api yang membakar...
- Advertisement -spot_imgspot_img

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan sisa masa jabatan 2019-2024...

Liga 2 Indonesia Dihentikan, Izin Pakai Stadion Dimurthala Dicabut

BERITAACEH.co | Banda Aceh,- Persiraja Banda Aceh kini tidak memiliki stadion kandang lagi. karena Pemerintah Kota Banda Aceh mencabut...

Berita Daerah

Kebakaran di Peunayong, Pj Wali Kota Apresiasi Gerak Cepat Petugas Damkar

BERITAACEH.co | Banda Aceh,– Pj Wali Kota Banda Aceh...

Rapat Paripurna Tentang Usulan PAW Wakil Ketua II DPRK Aceh Selatan Dinilai Cacat Hukum

BERITAACEH.co | Aceh Selatan,- Rapat paripurna tentang usulan pemberhentian...

Berita Pemerintahan
Pariwara