BERITAACEH – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Aceh mengapresiasi inisiatif Anggota DPD RI dan Anggota Badan Legislasi DPRA Usman Iskandar Al farlaky tentang aturan quota dan keberangkatan haji mandiri masyarakat Aceh,
Ahsanul Abid Ketua PW KAMMI Aceh mengungkapkan apresiasinya, karena sudah saatnya Aceh harus betul-betul serius untuk merealisasikan semua turunan Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA).
“Selama ini saya lihat kita terkhususkan pada point point tertentu saja, padahal masih banyak lagi yang bisa kita perjuangkan bersama tentang UUPA,” katanya, Selasa, 23 Juli 2020.
Abid berharap Syeh Fadhil harus tetap terus menyuarakan ini di pusat, terlebih beliau adalah senator Aceh yang dipilih untuk menyuarakan hak-hak Rakyat Aceh. Namun KAMMI Aceh mengajak seluruh Element bersatu dan bersinergi untuk memperjuangkan raqan haji ini.
“UUPA tentang kauta haji harus diperjuangkan. Juga Masyarakat Aceh harus mendukung,” ungkapnya.
Sambung Ahsanul Abid, dalam butir-butir UUPA meskipun kedudukan Perda atau Qanun dalam hukum tata negara berada di bawah UU sesuai dengan ketentuan UU No. 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, namun Aceh harus mandiri dari kekhususan MoU Helsinki yang kemudian di turunkan dalam UUPA.
“Rencananya KAMMI Aceh juga akan membuat diskusi kajian mendalam tentang bagaimana potensi dan kesiapan Aceh terkait isu tentang raqan haji tersebut,” tutupnya.